LENTERAINSPIRATIF.ID | Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) yang beroperasi dari Jakarta hingga Bandung Barat. Dari hasil operasi bertahap, total 207 bal pakaian bekas berbagai jenis disita dari tangan para pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 12 November 2025 mengenai aktivitas mencurigakan sebuah truk engkel di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor yang disembunyikan dalam truk. Sopir berinisial D diamankan untuk pemeriksaan.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi kemudian menelusuri alur distribusi balpres dan menemukan keterlibatan seorang koordinator penerima berinisial I di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat. I pun turut diamankan untuk pendalaman lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, penyidik melakukan pengembangan hingga ke wilayah Padalarang, Bandung Barat. Di lokasi tersebut, polisi mendapati aktivitas distribusi balpres dalam skala besar. Petugas mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang tengah mengangkut 184 bal pakaian bekas impor ilegal lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menyebut pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menertibkan perdagangan pakaian bekas impor yang berpotensi menekan industri tekstil lokal.
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” tegas Edy, Sabtu (15/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa operasi penertiban ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan bahwa penindakan barang impor ilegal harus tetap memperhatikan nasib pelaku UMKM, termasuk pedagang thrifting yang menggantungkan hidup pada produk murah berbasis barang bekas.
“Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” ujar Budi.
Instruksi pengawasan juga diperkuat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta seluruh jajaran polisi terus menindak tegas praktik penyelundupan pakaian bekas impor.
“Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri.
Saat ini seluruh barang bukti dan saksi sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya. Polisi memastikan bahwa langkah penindakan ini tidak hanya menyasar pelanggaran hukum, tetapi juga melindungi stabilitas perekonomian nasional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari peredaran barang ilegal.








