HukumKriminal

Bareskrim Ungkap Grup Facebook Penyebar Konten Asusila Anak, 6 Tersangka Diciduk

konten asusila anak, grup facebook pornografi, eksploitasi seksual anak, jaringan pornografi online, kejahatan digital terhadap anak
Petugas Bareskrim saat konferensi pers pengungkapan kasus konten asusila anak

Jakarta, LenteraInspiratif.id – Tim gabungan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Polda Metro Jaya membongkar kasus penyebaran konten pornografi anak di media sosial. Enam orang pelaku diamankan dari berbagai daerah setelah terlibat dalam penyebaran konten eksploitasi seksual terhadap anak melalui grup Facebook.

 

Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari konten tidak pantas yang tersebar di dua grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Grup tersebut berisi konten yang mengarah pada kekerasan seksual, termasuk terhadap anak di bawah umur.

 

“Media sosial kini menjadi sarana rawan untuk penyebaran konten ilegal. Kami telah menindak 17 kasus dengan total 37 pelaku selama tahun ini,” ujar Himawan dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).

 

Penyelidikan dimulai usai laporan masuk pada 16 Mei 2025. Setelah melakukan pemantauan digital, petugas menangkap enam orang tersangka dari wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Salah satunya adalah MR, admin grup Fantasi Sedarah yang dibuat sejak Agustus 2024.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi delapan ponsel, satu laptop, satu komputer, lima akun email, tiga akun Facebook, dan ratusan file digital berisi konten terlarang.

 

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

 

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, menyebutkan bahwa sebagian korban berusia antara 7 hingga 12 tahun. Pelaku memanfaatkan kedekatan emosional seperti hubungan keluarga atau tetangga untuk melakukan aksinya.

 

“Ada korban di wilayah Jawa Tengah dan Bengkulu yang dieksploitasi oleh orang terdekat. Kami libatkan psikolog dalam proses pemulihan mereka,” ucap Nurul.

 

Saat ini, Polri bekerja sama dengan Kementerian PPPA, LPSK, dan lembaga lainnya untuk memastikan korban mendapat perlindungan hukum, psikologis, serta tempat aman selama pemulihan.

 

Nurul juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kembali konten tersebut, serta melaporkan jika menemukan indikasi serupa.

 

Exit mobile version