Jawa TimurPeristiwa

Polisi Bongkar Praktik Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal di Trenggalek

×

Polisi Bongkar Praktik Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal di Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Pupuk Subsidi, Trenggalek, Pupuk Ilegal,
Penjual pupuk di Trenggalek

Pupuk Subsidi, Trenggalek, Pupuk Ilegal,
Penjual pupuk di Trenggalek

Lenterainspiratif.id | Trenggalek – Diduga menjual pupuk subsidi dengan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), seorang pemilik toko pupuk berinisial M (46) di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Diketahui, tersangak M menjual pupuk bersubsidi secara ilegal untuk mencari keuntungan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ratusan karung pupuk bersubsidi beraneka jenis yang akan dijual. Penjualan pupuk bersubsidi dengan harga tinggi ini melanggar peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Wakapolres Trenggalek Kompol Haryanto mengatakan, bahwa pupuk subsidi hanya boleh disalurkan kepada petani yang masuk dalam alokasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Pupuk yang disita terdiri dari 18 sak (karung,red) Urea, 32 sak NPK, 17 sak SP-36, 52 sak ZA, dan 192 sak petroganik. Kecuali pupuk petroganik yang berisi 40 kg per kantong, seluruh pupuk yang disita punya berat 50 kg per karung,” ujarnya, Selasa (14/06/2022).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pupuk dari seorang seles kelilig yang berada di Kabupaten Tulungagung.

Tersangak M menjual pupuk bersubsidi secara ilegal untuk mencari keuntungan. Ia juga merupakan pemilik kios yang ditunjuk secara resmi untuk mengecer pupuk subsidi.

“Rata-rata, tersangka menjual seharga Rp200 ribu per sak. Padahal seperti pupuk urea HET nya mencapai Rp112.500,” terangnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi junto Perpu Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam pengawasan, dan/atau Permendag No. 15/M-dag/per4 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Dertanian.

Selain itu, tersangka juga dijerat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagal Barang Dalam Pengawasan, dan/atau Permentan Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022. Meski begitu tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.i

“Penjualan pupuk telah diatur pemerintah sesuai dengan jatah yang didapat masing-masing wilayah. Selain mencari keuntungan tersangka juga telah melanggar menjual pupuk subsidi dengan sembarangan,” pungkasnya. (Suf)