Peristiwa

Polisi Bekuk 9 Residivis Narkoba di Sidoarjo, 200 Gram Sabu Disita

×

Polisi Bekuk 9 Residivis Narkoba di Sidoarjo, 200 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
9 residivis narkoba, Dibekuk polisi
Sembilan budak narkoba di Sidoarjo

Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Sembilan tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba di Sidoarjo diamankan polisi. Dari tangan mereka polisi mendapati 200 gram sabu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan bahwa sembilan tersangka ini diamankan di beberapa tempat seperti di Sawotratap, Gedangan, Kedungsolo, Porong, dan di Pagerwojo, Buduran.

“Dari sembilan tersangka tersebut, mereka merupakan residivis, dari Lapas,” kata Christian di Mapolresta, Rabu (17/7/2024).

Christian menjelaskan tersangka Z (29) dari Sawotratap, Gedangan ditangkap saat hendak meranjau narkoba di depan toko kelontong.

“Z diamankan pada 9 Juli lalu. Dari pendalaman di kamar tempat tinggal tersangka, polisi mengamankan 90 gram sabu yang sudah siap edar, dan ratusan pil inex,” jelas Christian.

Sementara itu pada 11 Juli, polisi mengamankan EPP, 32, dan seorang kawannya saat melakukan ranjau sabu di Jalan Raya Pagerwojo, Kecamatan Buduran.

“Dari kedua tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan 50 gram sabu dan 60 gram ganja yang sudah siap edar,” terang Christian.

Sedangkan pada Selasa (16/7), polisi mengamankan enam tersangka yang merupakan sindikat pengedar. Masing masing berinisial AM (53); CA (32); AY (43); S (45); R (43), dan HS (43). Dari enam tersanga tersebut polisi mengamankan sabu seberat 50 gram.

“Dengan ini Satresnarkoba berhasil menggagalkan transaksi 200 gram narkoba bernilai ratusan juta rupiah,” katanya.

Diketahui para pengedar yang tertangkap ini semuanya menggunakan metode ranjau dalam mengambil barang atau mengedarkannya.

“Mereka mendapatkan imbalan sekitar Rp 5 juta untuk satu ons sabu yang bisa diedarkan,” jelas Rudy.

“Akibat perbuatannya sembilan orang tersangka pengedar sabu ini diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman hukumannya mulai lima hingga 12 tahun pidana,” tandas Rudy. (Ji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *