JOMBANG – Kepolisian Resor Jombang kembali menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, Satuan Samapta Polres Jombang mengamankan seorang pria berinisial A (29), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, yang kedapatan menyimpan ratusan botol miras di rumahnya.
Wakapolres Jombang Kompol Syarlis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di lingkungan tempat tinggal pelaku.
Menindaklanjuti aduan tersebut, tim Sus Saber Miras Polres Jombang melakukan penyelidikan sejak dini hari sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah mengantongi bukti awal, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku sekitar pukul 07.30 WIB.
“Hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan botol minuman keras yang disimpan di beberapa ruangan di dalam rumah,” ujar Kompol Syarlis, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pelaku menyamarkan aktivitas penjualannya dengan hanya memperlihatkan beberapa botol miras kepada pembeli. Namun, dari hasil pemantauan, polisi menemukan adanya ruang khusus yang digunakan sebagai tempat penyimpanan stok dalam jumlah besar.
“Seolah-olah hanya menjual sedikit, padahal di dalam rumah terdapat gudang miras,” jelasnya.
Dari lokasi, petugas mengamankan sebanyak 680 botol minuman keras berbagai merek dan jenis. Barang bukti tersebut terdiri dari arak putih, arak Bali, bir, anggur, vodka, wiski, serta minuman beralkohol kemasan lainnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan pasokan miras dari luar daerah. Minuman keras tersebut dibeli dari wilayah Grobogan, Jawa Tengah, menggunakan kendaraan pribadi untuk kemudian diedarkan di Kabupaten Jombang.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat tindak pidana ringan karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp20 juta,” tegas Kompol Syarlis.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama berurusan dengan aparat. Pada Oktober 2025 lalu, yang bersangkutan juga pernah diamankan dalam kasus serupa dengan barang bukti ratusan botol miras.
“Ini bentuk komitmen Polres Jombang dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.













