Jakarta, Lentera Inspiratif.com
Hitler Nababan, anggota DPRD Kabupaten Karawang, sekaligus kader Partai Demokrat (PD), merupakan korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah orang yang berada di ruangan Muspida Gedung Paripurna DPRD Karawang, kemarin sore, lantaran yang bersangkutan mengunggah meme Amien dan Rizieq. Meski, Partai yang menaunginya akan berupaya menyelesaikan dengan jalur perdamaian, namun polisi akan tetap memprosesnya.
"Kalau partainya mau damai itu silahkan. Tapi, kasus pengeroyokan adalah Pasal 170 KUHP. Dan ini bukan delik aduan ya, "beber AKBP Slamet Waloya, Kapolres Karawang, Rabu (23/5/2018).
Dijelaskan, ini bukan merupakan tindak kejahatan yang memerlukan aduan dari korban, mak pihaknya tetap melakukan penyelidikan. "Tanpa melaporpun, atau dia mencabut laporan, ini tetap bisa diselidiki, "jelasnya.
Slamet menambahkan, pihaknya telah membuat laporan tipe A dalam kasus Hitler. Karena laporan tipe A adalah jenis laporan polisi yang dibuat oleh polisi sendiri yang berdasarkan temuan di lapangan.
"Hitlernya akan kami periksa, kita visum dan kita obati. Untuk laporannya, kami yang akan membuatnya, "pungkasnya. (har)







