Lenterainspiratif.id | Sumut – Polda Sumatera Utara (Sumut) musnahkan ratusan kilogram barang bukti Narkoba, Selasa (19/4/2022). Barang haram berbagai jenis tersebut didapat dari pengungkapan kasus yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu dan Satreskrim Polrestabes Medan periode waktu tanggal 4 Maret hingga 16 April 2022.
Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebutkan, ratusan kilogram Narkoba tersebut terdiri dari berbagai jenis. Diantaranya, sabu-sabu seberat 233.723,48 gram, ganja seberat 31,34 gram dan ekstasi sebanyak 6.384 butir.
“Narkoba tersebut didapat dari pengungkapan 21 kasus dengan 33 tersangka, yang terdiri dari 32 orang laki-laki dan satu perempuan,” ucap Panca.
Masih kata Kapolda Sumut, Pengungkapan tindak pidana narkoba ini merupakan sindikat jaringan Malaysia-Indonesia.
“Mereka beroperasi di wilayah Provinsi Sumut yakni dari Aceh, Tanjungbalai dan Medan,” katanya
Dia menerangkan, modus yang dipergunakan oleh sindikat narkoba tersebut sangat beragam. Mulai dari menjemput narkotika di tengah laut untuk kemudian dibawa ke Tanjungbalai.
“Kemudian ada juga yang membawa dengan mobil yang dilengkapi dengan tim pemantau,” ungkap Panca.
Oleh karena itu, Panca mengatakan, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman pidana bervariasi, mulai dari penjara lima tahun, 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati. Selain itu, tersangka juga terkena pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah. (Endi)