Lenterainspiratif.id | Medan – Terpidana Kasus Narkotika, Jenis Sabu, seberat 20 Kg, M Yakob alias Acob, yang divonis hukuman seumur hidup, miliki keterkaitan dengan Dua dari Enam Pelaku Narkotika, Jenis Sabu, seberat 45 Kg yang dibekuk, Selasa (03/10/2023) pekan lalu oleh Tim Ditreskoba Polda Sumut.
Kedua Pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan Aceh-Medan-Lampung. Keduanya berinisial S dan MM. S merupakan Menantu M Yacob, sedangkan MM Anak Kandungnya.
“Keduanya kita tangkap bersama Empat Pelaku lainnya dalam pengungkapan Jaringan Peredaran Gelap Narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh N alias Agam, Tahanan Kasus Narkotika,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (08/10/2023) malam.
Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, Anak dan Menantu M Yacob, menjadi pintu masuk terungkapnya Jaringan Peredaran Gelap Narkotika yang dipasok diduga Jenis Sabu, dari Seorang Warga Negara Malaysia, berinisial A. Dari Mobil yang dikendarai Keduanya, Polisi mengamankan Dua Karung Plastik Besar, Warna Putih, didalamnya terdapat 40 Bungkus Plastik, seberat 1 Kg. Dari Kedua Karung tersebut, barang bukti Narkotika, Jenis Sabu tersebut total beratnya, seberat 40 Kg.
Tim juga menemukan Lima Bungkus Plastik diduga berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 5 Kg yang disembunyikan di dalam Bagasi Mobil yang ditumpangi S dan MM tersebut.
“Kedua Pelaku kita tangkap di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh dari Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh. Dari pengakuan S dan MM, Narkoba tersebut diperoleh karena disuruh Seorang Pria, berinisial W, yang kini masih penyelidikan, di Simpang Opak, Aceh Tamiang. W menyuruh Anak dan Menantu Yacob untuk menyerahkan barang bukti Sabu tersebut kepada Seorang Pria, berinisial MR,” ungkapnya.
MR bersama TM diamankan Tim di Jalan Lintas Aceh-Medan, Peureulak, Aceh Timur, berikut dengan Mobil yang digunakan. Dari pengakuan MR, Narkotika, Jenis Sabu tersebut akan diserahkan kepada Seorang Pria, berinisial NF, dan NF berhasil ditangkap Tim di pinggir Jalan Lintas Banda Aceh-Aceh.
“Ternyata, Narkotika, Jenis Sabu, seberat 45 Kg yang berhasil kita ungkap itu dari Anak dan Menantu M Yacob. Barang tersebut akan diserahkan kepada Seseorang di Provinsi Lampung atas suruhan Seseorang, berinisial A, Seorang Tahanan di Lapas,” ujarnya.
Tak kenal lelah, Tim Ditreskoba Polda Sumut melakukan pengembangan kasus tersebut. Terungkap jaringan ini dikendalikan oleh N alias Agam, Seorang Tahanan Kasus Narkoba yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta, dengan vonis 17 Tahun Penjara.
“N alias Agam ini yang mengendalikan Jaringan Peredaran Gelap Narkotika, yakni Anak dan Menantu M Yacob tersebut dari dalam Lapas. Narkotika, Jenis Sabu, seberat 45 Kg tersebut diperoleh dari Seorang Pria berwarga Negara Malaysia bernama Aseng,” pungkas Hadi. (Din)