DaerahMaluku Utara

Polda Malut Serahkan Tahap II Kasus Korupsi Dana APBD Untuk Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2015

Polda Malut Serahkan Tahap II Kasus Korupsi Dana APBD Untuk Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2015
Foto : Polda Maluku Utara
Polda Malut Serahkan Tahap II Kasus Korupsi Dana APBD Untuk Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2015
Foto : Polda Maluku Utara

Lenterainspiratif.com | Ternate – Polda Maluku Utara dalam hal ini Dit Reskrimsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2015 di Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu (07/10/2020).

Di ketahui, kasus tersebut sehubungan dengan proyek pembangunan gedung kantor RSUD Morotai tahap I pada Tahun 2015 lalu, dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 560.908.914,- (Lima ratus enam puluh juta sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus empat belas rupiah).

Sementara, Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, kepada sejumlah media, menjelaskan bahwa, pada tahun 2015 Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai telah menganggarkan dana proyek pembangunan gedung kantor tahap I RSUD morotai sebesar 3,5 Milyar Rupiah yang bersumber dari APBD Pulau Morotai.

Dengan hal itu, Kata Kabidhumas Polda, bahwa memasuki tahap pelelangan PT Jasa Zam Zam Infestama Kuasa Direktur HP ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp. 3.287.385.000, setelah penandatanganan kontrak berlangsung pihak rekanan kemudian melaksanakan pekerjaan proyek tersebut.

“Selanjutnya pihak rekanan menerima pencairan dana sebanyak 100% sejumlah Rp. 2.898.885.864 (setelah potong pajak PPN dan PPH) melalui rekening Bank BRI atas nama Jasa Zam zam infestama,” ucap Kabidhumas.

Namun kata Kabidhumas, fakta dilapangan proyek tidak diselesaikan sesuai kontrak dan saat dilakukan pemeriksaan fisik pekerjaan, ditemukan i’tem pekerjaan yang tidak dikerjakan dan ada yang kurang atau tidak sesuai dalam kontrak.

Lanjutnya, hingga sampai saat ini pihak rekanan PT Jasa Zam zam infestama belum mengajukan penyerahan tahap kedua pekerjaan (FHO) kepada Pejabat pembuat komitmen.

“Hari ini, Dit Reskrimsus Polda Malut telah menyerahkan tersangka atas nama HP alias HAO selaku kuasa Direktur PT. jaza Zam zam infestama beserta barang bukti ke JPU,” jelas Kabidhumas. (Toks).

Exit mobile version