Lenterainspuratif.id | Ternate – Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K yang didampingi Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Eko Parasetyo Siswanto, M.Si. beserta pejabat Utama Polda Malut melaksanakan peninjauan langsung Penerapan Protokol Kesehatan dan Pembagian Masker di beberapa tempat keramaian di Kota Ternate. Selasa (09/02/2021).
Di ketahui, tempat keramaian yang menjadi sasaran yakni Pasar Higienis Kota Ternate dan Pasar Bastiong, yang mana kedua pasar tersebut merupakan pasar terbesar dan teramai di Kota Ternate.
Dari pantauan awak media di lapangan, di dua pasar tersebut Kapolda Maluku Utara beserta rombongan yang didampingi TNI membagikan masker kepada pedagang pasar, dan tidak hanya itu, Kapolda juga memberikan edukasi terkait penerapan Protokol kesehatan dalam kehidupan bermasyarakat.
Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, di Pasar Bastiong Ternate Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Risyapudin Nursin, S.I.K, menjelaskan terkait program dalam penanganan pandemi Covid-19 secara nasional dan Maluku Utara khususnya.
“Inatruksi Kemendagri Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro, yang artinya pembatasan kegiatan masyarakat di level Desa, RW dan Kelurahan, ini maksudnya supaya kita lebih responsif dalam mengatasi permasalahan Covid 19 dengan cara mendeteksi jumlah yang terkonfirmasi positif, untuk di tindak lanjuti,” ucap Kapolda.
Lanjut Kapolda, Sementara untuk Maluku Utara sendiri sesuai Instruksi kementrian dalam negeri agar melakukan kegiatan imbangan, imbanganya yaitu kita melaksanakan Program Kampung Tangguh Kieraha dan Kawasan Wajib Masker.
“Saya selaku Kapolda Maluku Utara akan mendorong Kampung Tangguh dalam penanganan Covid-19 dan akan menempatkan Pos Pantau Wajib Masker ditempat-tempat pelayanan publik serta menetapkan Kawasan Wajib Masker dibeberapa ruas jalan seluruh kabupaten dan kota di maluku utara,” ujarnya.
“Kami juga menghimbau agar masyarakat Maluku utara lebih disiplin lagi terkait dengan pengunaan masker, kami berharap agar dalam kegiatan masyarakat tetap mengutamakan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, mencegah kerumunan , menjaga jarak dan mengurangi mobilitas,” tutup Kapolda Maluku Utara. (Toks).