DaerahHukumKriminal

Polda Malut Kembali Mengungkap 4 Kasus Narkoba

×

Polda Malut Kembali Mengungkap 4 Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
foto :

foto : Wadir Resnarkoba Polda Malut AKBP Wahyu Agung Jatmiko saat menyampaikan pres releasenya

Lenterainspiratif.com Kota Ternate. Maluku Utara – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Ditresnarkoba Polda Malut, kembali mengungkap 4 kasus dan 5 tersangka kasus narkoba, dan melibatkan satu wanita, hal ini di sampaikan melalui press release di Aula kie raha Polda Malut, pada selasa (11/02/2020), di Kelurahan kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara

Dari empat kasus yang diamankan tersebut dengan inisial masing-masing, SA alias A (40), RN alias A, (23), MH alis F (24) dan kasus yang ke 4 ini dua orang yang di tangkap MA alias F (33), dan RM alis M (27), dari 5 tersangka kasus narkoba, dua tersangka berasal dari rutan Kls II B Ternate.

Wadir Resnarkoba Polda Malut AKBP Wahyu Agung Jatmiko saat menyampaikan pres releasenya, menungkapkan penangkapan para tersangka oleh Ditresnarkoba Malut merupakan hasil tindaklanjut informasi yang di terima dari masayarakat.

Lanjut Wadir Resnarkoba menjelaskan di awak media, pengungkapan kasus pertama, dengan tersangka SA alias A (40), nomor LP/ 20 /I/2020/MALUT/SPKT, para anggota menangkapnya itu, pada hari selasa, tanggal 28 januari 2020, sekitar pukul 22.45 Wit, yang bertempat di jalan kompleks pelabuhan feri di Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

“Penangkapan itu anggota mendapat barang bukti satu sachet plastik kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,14 Gram, tersangka tersebut melanggar, pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.ucapnya

Wadir Resnarkoba mengatakan dalam kasus kedua dengan tersangka RN Alias A, (23) nomor LP : LP/ 24 /II/2020/MALUT/SPKT, tersangka di bekuk anggota pada hari Sabtu, Tanggal 08 Februari 2020, sekitar Pukul 22.00 Wit, bertempat di warung depan Gereja Advent Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Tersangka di ketahui sebagai pegawai honor di Samsat Kota Ternate.

“barang bukti yang di dapatkan satu sachet plastik kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,32 Gram, 6 sachet plastik diduga bekas pembungkus Narkotika jenis Shabu, satu buah pireks kaca, dan satu buah korek api gas warna hijau, sehingga pasal yang di langgar, pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika”.tegasnya

Pengungkapan kasus ke tiga, dengan tersangka MH alias F, (24), nomor LP/ 25 /II/2020/MALUT/SPKT, tersangka di ciduk oleh anggota kepolisian pada hari Minggu, tanggal 09 Februari 2020, sekitar Pukul 04.00 Wit, yang bertempat di depan parkiran taman Q-Beat Kelurah Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Dia menambahkan, satu sachet plastik kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,34 GRAM, 1 buah buah pireks kaca, 1 buah Bong, 1 skop yang terbuat dari sedotan plastik warna pink, 1 buah jarum sumbu, 1 buah alat pembersih pireks kaca, 2 buah bekas potongan sedotan plastik, 1 buah korek api gas warna merah, 1 buah gunting, 1 buah silet, dan 1 lembar tissue.

“tersangka yang melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.tuturnya

Dalam kasus ke empat tersangka di bekuk pada hari Minggu, Tanggal 09 Februari 2020, sekitar pukul 07.40 Wit. Oleh anggota kepolisian, di rutan Kls II B Ternate, Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate, penangkapan dengan nomor LP/ 26 /II/2020/MALUT/SPKT, dengan tersangka MA, alias F, (33) dan RM alias M, (27), dua tersangka di ketahui Napi di Rutan Kls II B Ternate.

“barang bukti yang di dapatkan saat penangkapan ada 5 sachet kecil narkotika jenis Ganja dengan berat 6,73 Gram, 1 buah batu, dan Lakban warna hitam bekas lilitan pembungkus Ganja kering. Tersangka melanggar pasal 111 ayat (1) jo, pasal 114 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.tutupnya Wadir Resnarkoba AKBP Wahyu Agung Jatmiko (alif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *