HukumJawa TimurKriminal

Polda Jatim Ungkap Bisnis Konten Pornografi Anak Via Medsos, 2.500 File Disita

×

Polda Jatim Ungkap Bisnis Konten Pornografi Anak Via Medsos, 2.500 File Disita

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim, Pornografi Anak, Siber Polda Jatim, Telegram, Potato Chat, UU ITE, UU Pornografi, ASF, Kriminal Siber, Jawa Timur
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat rilis kasus konten pornografi anak di Mapolda Jatim

Surabaya, LenteraInspiratif.id – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik jual beli konten pornografi anak yang dilakukan melalui media sosial. Sebanyak 2.500 konten asusila berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (13/6/2025), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan bahwa satu orang tersangka berinisial ASF (23), warga Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung telah diamankan.

“Tersangka melakukan jual beli video dan foto pornografi anak melalui media sosial. Konten-konten tersebut didapat dari sindikat lain, lalu disebarluaskan kembali melalui channel Telegram dan aplikasi Potato Chat ,” ujar Kombes Abast.

Untuk menarik pelanggan, tersangka memanfaatkan akun Instagram bernama @OrangTuaNakalComunity, yang mencantumkan tautan ke channel Telegram. Setiap anggota yang ingin bergabung diwajibkan membayar Rp500 ribu per orang .

“Dari situ, tersangka memasukkan member ke 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat, yang berisi ribuan konten asusila anak dari berbagai daerah bahkan negara,” imbuhnya.

Tercatat, tersangka sudah memiliki sekitar 1.100 anggota aktif di saluran yang dikelolanya seorang diri hanya bermodalkan dua unit handphone. Dari praktik ilegal ini, tersangka diperkirakan meraup keuntungan Rp10 juta per bulan, dengan total pendapatan mencapai Rp240 juta sejak memulai aksinya.

“ASF mengelola semua akun dan channel itu sendiri. Bisnis konten pornografi anak ini jelas melanggar hukum dan kami akan proses secara tegas,” tegas Kombes Abast.

Atas perbuatannya, ASF dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi .

Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *