SURABAYA, LenteraInspiratif.id – Subdit Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan daring yang melibatkan teknologi deepfake dengan mencatut nama sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan pegawai Kominfo Jatim pada 15 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim siber langsung melakukan patroli digital hingga berhasil menangkap tiga tersangka.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HMP (32), UP (24), dan AH (34), seluruhnya berasal dari Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
“Dengan memanfaatkan kecanggihan Artificial Intelligence (AI), para tersangka mengedit video Gubernur Khofifah sehingga seolah-olah menawarkan program motor murah seharga Rp 500 ribu lengkap dengan surat kendaraan tanpa pembayaran COD,” jelas Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025).
Tak hanya Gubernur Jatim, modus serupa juga digunakan dengan mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Barat. Video hasil manipulasi itu diunggah ke TikTok dan disebarkan untuk menipu masyarakat.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono menambahkan, para pelaku telah menjalankan aksi ini selama tiga bulan dengan keuntungan mencapai Rp 87,6 juta. Korban berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Dalam jaringan ini, HMP bertugas membuat akun TikTok serta memproduksi video manipulasi. UP bertugas menyediakan rekening untuk menerima dana, sementara AH menjadi operator WhatsApp yang membujuk korban melakukan transfer,” beber Kombes Bagoes.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp12 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, kejahatan ini bukan hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencoreng nama baik pejabat publik dan menimbulkan keresahan luas.
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan melakukan verifikasi terhadap segala bentuk informasi yang diterima dari media sosial agar tidak menjadi korban penipuan digital.
“Polda Jatim berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap penggunaan teknologi untuk mencegah kejahatan siber serupa,” tegas Kombes Jules.