Mojokerto – Sejumlah Papan reklame yang dipastikan ilegal, kamis (2/1) mulai dipotong dan ditertibkan, lantaran pemilik reklame tidak memberikan keputusan atau laporan ke pihak yang berwenang.
Puluhan Petugas Satpol PP Kota Mojokerto, menggergaji pipa reklame mulai berdiameter 15 cm sampai 30 centimeterpun tetap di robohkan. Yang beberapa hari sebelumnya sudah ditempeli peringatan bertanda Satpol PP Kota Mojokerto.
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menjelaskan, target pada hari ini ada 6 papan reklame yang akan dirobohkan diantaranya di jalan majapahit depan bentar, Pulorejo dan Bypas Mojokerto, sedangkan di pulo ada satu yang menyangkut di kabel telkom sehingga akan di koordinasikan kepada pihak telkom.
“kita akan berkoordinasi pada pihak telkom karena ada satu papan reklame yang yang menyangkut pada kabel telkom, karena jika di paksakan khawatirnya akan menggangu jaringan telekomunikasi” jelas Dodik.
Sementara itu, Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengiventarisir papan reklame yang diduga ilegal atau masa izinya habis, ia akan meminta pengusaha reklame yang reklamenya tak berizin untuk memotong sendiri, dan jika tak dilakukan Maka pihak Satpol PP Kota Mojokerto selaku penegak Perda yang akan memotong reklame tersebut, dalam jangka 12 hari masa kerja dengan tiga kali peringatan.
” Kita bertindak, Sesuai dengan aturan Perwalinya, Prosedur akan kita lalui, jangan sampai nanti jika salah justru kita nanti yang akan dituntut, makanya kita inventarisir benar benar agar tidak salah.” jelas Neng Ita.
Intinya, tegas Ita, semua mekanisme akan di lalui berdasarkan Perwali dan Perda yang baru, ada beberapa perubahan yang substantif dalam aturan tersebut, di antaranya pertama melihat dari estetika, kedua keamanan, ketiga tematik.
Sementara itu, dari informasi sebelumnya, bahwa setiap papan reklame yang diduga ilegal, sudah di labeli dengan Satpol PP Mojokerto, dan harus melaporkan paling lambat tanggal 27 desember 2019 kemarin. (roe)