LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Nasib Praperadilan Polres Mojokerto Kota dalam kasus pengeroyokan pesilat harus tamat lebih cepat. Sebab, Majelis Hakim menggugurkan Praperadilan itu lantaran perkara pokok sudah dilimpahkan ke PN Mojokerto.
Keputusan sidang praperadilan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Syufrinaldi di PN Mojokerto pada, Selasa (19/12/2023). Ia mengatakan, dalam pokok perkara yang sudah dilimpahkan dan diterima pengadilan maka akan menggugurkan proses praperadilan. Hal itu mengacu surat edaran mahkamah agung no 5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
“Sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima PN serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP,” ucapnya.
Dalam SIPP PN Mojokerto menampilkan jika perkara Praperadilan dengan nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Mjk itu didaftarkan ke PN Mojokerto pada 12 Desember 2023. Sementara perkara pokoknya dengan nomor 503/Pid.B/2023/PN Mjk, dilimpahkan ke PN Mojokerto pada 14 Desember 2023.
Hakim menilai, materi pokok yang dipakai untuk permohonan praperadilan merupakan materi tidak terpisahkan dari pokok perkara.
“Maka dengan ini majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan gugur dan membebankan biaya perka ke pemohon sebesar nihil,” tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Pidel Castro Hutapea mengatakan jika dirinya tidak bisa berkata apa-apa atas gugurnya Praperadilan yang ia ajukan. Sebab putusan tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Memang dalam SE MA nomor 5 tahun 2021 menjelaskan demikian, setiap praperadilan yang berlangsung lalu perkara pokoknya dilimpahkan ke pengadilan maka secara otomatis menggugurkan praperadilannya,” ucapnya.
Pidel Castro menuturkan jika pihaknya mengajukan praperadilan pada tanggal 8 Desember 2023. Kemudian, sidang perdana praperadilan dimulai pada Senin 18 Desember. Ia mengaku tidak pernah mendapatkan informasi apapun jika kasus ini telah dilimpahkan ke PN Mojokerto.
“Entah itu sistem SIPP nya sehingga pelimpahan perkara pokok bisa langsung tampil dan dibuat acuan majelis hakim untuk memutuskan perkara praperadilan ini. Yang jelas saat kita mengajukan praperadilan ini tidak terlambat,” pungkasnya. (diy)