Lenterainspiratif.id | Sofifi – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) RI, Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, Iksan Iskandar Alam SH. NL.P., menyampaikan kekecewaannya atas kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Saat ditemui, Iksan menjelaskan bahwa salah satu ketentuan paling krusial dalam PMK 81/2025 tentang penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 terdapat pada Pasal 29B ayat 1 sampai 7. Pasal tersebut mengatur mekanisme penundaan hingga pembatalan penyaluran Dana Desa Tahap II apabila desa tidak memenuhi seluruh persyaratan pencairan hingga batas waktu 17 September 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak langsung pada dua kategori Dana Desa, yaitu yang ditentukan penggunaannya (earmark) maupun yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark). Dana desa earmark meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program penanganan stunting, serta program ketahanan pangan. Sementara dana non earmark biasanya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang lebih fleksibel.
“Di situ letak persoalannya. Dampaknya sangat besar bagi desa dan masyarakat. Dengan lahirnya PMK 81 Tahun 2025 ini, desa justru dirugikan,” tegas Iksan, Sabtu (29/11/2025).
Iksan menyebut, banyak pemerintah desa kaget karena kebijakan tersebut seolah menjadi “pil pahit”, terutama bagi desa yang penyaluran Dana Desa Tahap II-nya belum cair. Program desa yang sudah direncanakan, bahkan yang sudah berjalan, kini terancam tidak dapat dilanjutkan akibat sumber dana yang tertahan. Kondisi ini memaksa sejumlah desa melakukan evaluasi ulang terhadap APBDes yang telah disusun.
Lebih lanjut, Iksan menekankan bahwa pihaknya tetap mendukung arah kebijakan pemerintah, termasuk terkait penguatan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih. Namun ia mempertanyakan konsep padat karya tunai tanpa upah yang diterapkan dalam pembangunan kantor atau gerai koperasi tersebut.
“Masyarakat bekerja tentu berharap ada upah. Kalau semua dibebankan melalui kerja bakti tanpa upah, pertanyaannya apakah masyarakat mau?” ujarnya.
Ia menilai, PMK 81/2025 juga bertentangan dengan prinsip kemandirian desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut, desa diberikan kewenangan mengatur rumah tangganya sendiri. Namun dengan kebijakan baru ini, kata Iksan, kewenangan itu seolah ditarik kembali ke pemerintah pusat.
“Dengan keluarnya PMK 81 ini, desa tidak lagi diberikan kewenangan penuh seperti yang diatur dalam Undang-Undang Desa. Semua justru kembali ditentukan dari pusat,” sesalnya.
(TT)











