Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Setelah dilakukan pengembangan kasus korupsi dana Pasuruan, korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag, untuk madrasah diniyah (Madin). Kejari Kota Pasuruan akhirnya menetapkan PLT Kepala Kantor Kemenag Kota Pasuruan, MF, sebagai tersangka setelah menemukan sejumlah bukti keterlibatan MF dalam kasus korupsi tersebut, ia kini telah ditahan di Lapas Pasuruan.
“Pada hari ini berdasarkan pengembangan dalam proses penyidikan, jaksa penyidik mendapatkan fakta bahwa ada salah seorang yang pada hari ini kami tetapkan juga sebagai tersangka. Dia berinisial MF, saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan,” kata Maryadi, di kantornya Jalan Panglima Sudirman, Jumat (18/6/2021).
Dalam bukti yang di dapat oleh penyidik, lanjut Maryadi, MF terlibat dalam proses penyaluran dana BOP Madin dan turut menerima sejumlah uang hasil dari pemotongan BOP Madin.
“Mengenai nominal uang yang diterima MF masih dalam pengembangan. Yang jelas uang yang berhasil disita dari MF Rp 15 juta. Masih kita dalami lagi sebenarnya berapa yang dia terima,” ungkap Maryadi. ( suf )