Jawa TimurPeristiwa

Pj Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro Minta Perangkat Daerah Salin Bersinergi dalam Penyusunan LPPD

LPPD, Pj Walikota Mojokerto
Pj Walikota Mojokerto Ali Kuncoro saat membuka rapat koordinasi penyusunan LPPD, LKPJ, RLPPD dan Laporan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Tugas Penjabat Kepala Daerah di Hotel Aston Mojokerto pada Jumat (22/12/2023).

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – PJ Walikota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro meminta agar perangkat daerah saling bersinergi dalam menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Hal itu ia sampaikan saat membuka rapat koordinasi penyusunan LPPD, LKPJ, RLPPD dan Laporan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Tugas Penjabat Kepala Daerah di Hotel Aston Mojokerto pada jumat (22/12/2023).

 

 

Ali Kuncoro mengatakan, LPPD ini merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana LPPD sebagai dasar evaluasi pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kinerja berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

“Oleh karenanya antar OPD perlu saling berkoordinasi untuk menyatukan kesepahaman dalam penyusunan LPPD ini,” ucap Ali Kuncoro, Jumat (22/12/2023).

 

Ali Kuncoro juga menegaskan, dalam menyusun LPPD membutukan sinergitas dari berbagai pihak untuk mendapatkan data kinerja yang realible dan baik, dengan mengindahkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif.

 

“Siapkan data-data yang benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. teliti dan hindari kekeliruan penyajian data, sehingga semua data dapat disajikan dengan baik.” pinta Ali,

Sebagaimana diatur dalam Permendagri No.18 Tahun 2020, dalam menyusun LPPD ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan diantaranya membentuk Tim Penyusun dan Tim Preview, pengumpulan data dan dokumen pendukung, penyusunan dokumen data dasar capaian kinerja penyelanggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan verifikasi oleh tim preview, penyusunan rancangan lppd berdasarkan catatan hasil review, penetapan dokumen LPPD, dan penyampaian LPPD.

 

Ali menyampaikan, LPPD ini harus segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI paling lambat tanggal 31 Maret 2024. Meski begitu, ia meminta agar para OPD melakukan verifikasi secara cermat.

 

“Sehingga tidak lagi terdapat perbedaan antara lembaga yang satu dan yang lainnya,” tukasnya. (roe/adv)

 

Exit mobile version