Jawa TimurPeristiwa

Pimpinan Ponpes di Trenggalek Dijebloskan ke Penjara karena Hamili Santri

Pimpinan Ponpes, Hamili santri
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin

Lenterainspiratif.id | Trenggalek – Gara-gara hamili santri, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) M-H di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Trenggalek dijebloskan ke penjara.

Pihaknya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tersangka, yang dikenal dengan inisial S, diduga menghamili salah satu santriwatinya.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua bukti permulaan yang cukup.

“Berdasarkan gelar perkara, terlapor atas nama S, malam ini kami tetapkan sebagai tersangka. Yang jelas kami sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti,” ujar AKP Zainul Abidin pada Selasa (1/10/2024).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, S terlebih dahulu dipanggil oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek untuk menjalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan kami lakukan mulai pukul 10.00 WIB. Kali ini yang bersangkutan masih kami periksa sebagai tersangka,” tambahnya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, dengan ratusan warga yang mendukung korban melakukan aksi unjuk rasa di pesantren tersangka dan Balai Desa Sugihan, Kecamatan Kampak.

Massa menuntut agar aparat kepolisian serius dalam menangani perkara ini. Peristiwa ini bermula saat korban mondok di pesantren milik tersangka.

Korban diduga digauli oleh tersangka S hingga hamil. Saat ini, korban telah melahirkan seorang bayi laki-laki. (Dad)

Exit mobile version