Kriminal

Pesta Sabu, Empat Pemuda di Sumenep Diciduk Polisi

×

Pesta Sabu, Empat Pemuda di Sumenep Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pesta sabu
Barang bukti sabu yang disita polisi

Pesta sabu
Barang bukti sabu yang disita polisi

Lenterainspiratif.id | Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep meringkus empat pemuda karena kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu. Mereka diringkus di dua lokasi berbeda.

Keempat pemuda tersebut masing-masing bernama Sumat (32), warga Desa Larangan Burma, Kecamatan Batuputih, Ach. Widad Fuady (26), warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep,

Kemudian, Agus Supriyadi (46), warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Dwi Sony Wahyu (21), warga Bumi Sumekar Asri, Desa Kolor.

“Mereka ditangkap di dua TKP, yakni di tempat kos. Dua TKP itu semuanya berlokasi di Desa Pamolokan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu, (8/6/2022).

Penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai aktifitas para tersangka di tempat kos. Diduga kuat, tempat kos itu sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta sabu. Setelah melakukan penyelidikan petugas kemudian melakukan penggerebekan.

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti pada pantat terlapor berupa 1 poket sabu seberat 0,59 gram. Dari hasil introgasi, Sumat mengaku mendapatkan sabu dari Ach. Widad,” terang Widiarti.

Tak berselang lama, datang tersangka Agus Supriyadi dan langsung diamankan petugas. Agus mengaku sebelumnya telah menggelar pesta sabu bersama Sumat.

“Petugas pun melakukan pengembangan. Tersangka Ach. Widad berhasil ditangkap di halaman tempat kosnya di Desa Pamolokan,” ujarnya.

Ketika digeledah, ditemukan barang bukti pada tas slempang Ach. Widad berupa 31 poket sabu yang dibungkus dengan plastik klip. Total berat sabu yang ditemukan 11,1 gram.

“Berikutnya datang lagi tersangka Dwi Sony Wahyu ke tempat kos itu, dan langsung diamankan petugas. Dwi mengakui bahwa sebelumnya ikut membeli sabu bersama Widad dan Sumat menggunakan sepeda motor miliknya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), (2) subsiser pasal 112 ayat (1), (2) subsider 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tin)