HukumKriminalMadura

Pesta Sabu di Rumah, Pria di Sumenep Disergap Polisi

Sabu-sabu
Gambar ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Sumenep – Gara-gara kedapatan menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu seorang pria di Sumenep dibekuk polisi.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, pelaku adalah Rifta ZA (28), warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

“Tersangka ditangkap di kamar rumahnya usai pesta sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (25/08/2022).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai rumah tersangka sering dijadikan tempat pesta sabu. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek pelaku.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita 1 poket sabu dengan berat kotor 0,55 gram yang ditutupi dengan koran bekas oleh lulusan D3 perbankan tersebut.

“Pengakuan tersangka, sabu itu merupakan sabu sisa setelah dikonsumsi bersama dengan OP, beberapa saat sebelum petugas melakukan penggerebekan,” ungkap Widiarti.

Tersangka Rifta mengaku sabu itu juga didapatkan dari OP. Petugas kemudian bergegas bergeser melakukan penangkapan terhadap OP. Sayangnya OP telah kabur.

“Dari kamar tersangka Rifta, ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap atau bong, kemudian pipet kaca, dan sendok takar yang telah digunakan untuk pesta sabu,” terang Widiarti.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dad)

Exit mobile version