
Lenterainspiratif.com | Banyuwangi – Seorang pelajar 16 tahun diperkosa oleh teman lelakinya saat sedang teler setelah menenggak minuman keras, tak terima dengan apa yang dialami oleh anaknya, orang tua korban melaporkan pelaku.
Pelaku adalah DN (21), warga Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Kejadian pesta miras berujung pemerkosaan ini terjadi pada 11 Agustus 2020 lalu, dimana tersangka dan teman-temannya mengajak korban ke sebuah hotel yang terletak di Rogojampi, untuk pesta miras.
Kejadian itu dibenarkan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara, ia juga memaparkan, ketika korban mulai tak berdaya akibat mabuk miras tersangka mulai melancarkan aksi bejatnya, korban yang masih dalam keadaan mabuk pun ia ajak menginap di hotel dan baru diantarkan pulang keesokan harinya.
“Korban diajak minum minuman keras di sebuah hotel. Setelah mabuk, korban diperkosa. Korban juga diajak menginap di hotel tesebut, baru diantar pulang pagi harinya,” kata Arman, Kamis (27/8/2020).
Sesampainya dirumah, korban langsung menceritakan kejadian yang ia alami kepada orangtuanya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Nah sampai di rumah, korban cerita ke orang tuanya. Kemudian orang tua korban lapor ke kita, langsung kita tindaklanjuti. Pelaku juga mengakui jika sebelumnya telah meniduri korban pada bulan Juli 2020 lalu di sebuah kamar kos di Desa Pengantigan, Rogojampi,” tambah Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Rogojampi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2), 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Atau denda sebesar 5 miliar rupiah,” pungkasnya. (suf)