DaerahJawa Timur

Permudah Ijin Usaha, Pemkot Mojokerto Bikin Jempol Mempesona

×

Permudah Ijin Usaha, Pemkot Mojokerto Bikin Jempol Mempesona

Sebarkan artikel ini
Permudah Ijin Usaha, Pemkot Mojokerto Bikin Jempol Mempesona
Walikota Mojokerto saat menyambut pelaku usaha dalam program Jempol Mempesona

Permudah Ijin Usaha, Pemkot Mojokerto Bikin Jempol Mempesona
Walikota Mojokerto saat menyambut pelaku usaha dalam program Jempol Mempesona

Mojokerto | Lenterainspiratif.id – Program Jemput Bola Memberikan Pelayanan Sistem OSS (NIB) Tanpa Biaya atau disingkat Jempol Mempesona yang di louncing di kantor kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan. Rabu (18/8/2021) membuat pelaku usaha di Kota Mojokerto makin bersemangat.

Gagasan  Pemkot Mojokerto Melalui Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan NAKER) Kota Mojokerto bertujuan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha khususnya usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan perizinan usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha).

Dalam program tersebut Walikota Mojokerto Ika Puspitasari berharap, agar masyarakat Mojokerto dalam berusaha terdaftar di OSS (On line Single Sistem) dan memiliki NIB.

“Harapannya dengan mendekatkan diri pelayanan kepada masyarakat, apa yang kita targetkan bisa tercapai yakni seluruh pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di Kota Mojokerto terdaftar di OSS (On line Single Sistem) dan memiliki NIB” ungkap Ning ita sapaan akrab Wali kota.

dengan memiliki NIB, akan mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan prioritas bantuan. “Selain untuk memenuhi database Pemerintah Kota Mojokerto, di saat ada program – program pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi, ataupun daerah, mereka ini akan bisa menjadi prioritas karena database-nya sudah ada di kami” jelas Ning Ita.

“Jadi ini memudahkan bagi semuanya, memudahkan bagi Pemerintah juga memudahkan bagi masyarakat” imbuhnya.
Pelayanan Jempol Mempesona dilakukan secara bergiliran setiap hari rabu pada kelurahan berbeda mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

“Kita perlu secara masif memberikan edukasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil, bahwa ini loh gratis, tidak perlu kuatir akan dikenakan pajak besar dan lain sebagainya kalau sudah terdaftar” tegas nya.

Sementara itu,  Heriyana Dodik Plt. Kepala DPMPTSP dan NAKER menyebutkan, syarat bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk daftar melalui Jempol Mempesona cukup mudah. Diantaranya dengan membawa foto copy KTP, memiliki E- mail aktif, foto copy NPWP jika ada, serta membawa materai Rp. 10.000.- “Dijamin gratis tidak dipungut biaya apapun”, jelasnya ( Roe / Adv )