DaerahKriminal

Perkosa Tetangganya Pemuda Ini, Mendekam di Penjara

Perkosaan
Foto : ilustrasi
Perkosaan
Foto : ilustrasi

Lenterainspiratif.com | Merangin – Seorang remaja di Merangin, Jambi dihukum 10 tahun penjara lantaran memperkosa tetangganya sendiri yang masih berusia 9. Tersangka berinisial B (19) sebelumnya di tuntun 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Hal itu tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangko yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (19/8/2020).

Kejadian itu bermula pada 17 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 WIB disebuah toilet umum.

Dilokasi kejadian B terus memperhatikan gerak-gerik korbannya, ketika korban keluar dari dalam toilet umum B langsung menyeret korban ke bawah pohon sawit yang tidak jauh dari toilet umum itu, kemudian menyetubuhi bocah berusia 9 tahun itu.

Setelah itu, B mengancam korban agar tidak memberitahukan hal itu ke orang tuanya. Sepulangnya ke rumah, korban yang menangis menahan kesakitan ditanya oleh orang tuanya. Korban berterus terang dan terbongkarlah kejahatan B. Akhirnya, B diproses secara hukum dan diadili di muka pengadilan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar majalis hakim yang diketuai Yofistian.

Denihendra St Paduko dan Amir El Hafidz sebagai anggota majelis menyatakan B bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut B selama 12 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap korban yang masih anak-anak, dapat merusak masa depan korban, meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, juga dengan norma serta norma kesusilaan yang hidup dalam masyarakat,” ujar majelis membacakan hal yang memberatkan terdakwa sebagaimana dilansir dalam Detikcom. (tim)

Exit mobile version