
Lenterainspiratif.com | Surabaya – Seorang supir asal Surabaya perkosa remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas, aksi bejat supir itu sudah berlangsung selama 1 tahun.
Pelaku adalah Adrianus Rega alias Edi, (34), kos di Jalan Kupang Jaya, Surabaya. Pelaku diamankan setelah orang tua pelaku melaporkannya.
Iptu Harun Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menuturkan Edi sudah menyetubuhi korbannya lebih dari 10 kali dimulai dari Juli 2019 hingga Juli 2020.
“Tersangka menyetubuhi korban lebih dari 10 kali sejak Juli 2019 hingga 11 Juli 2020,” ujar Edy Senin (20/7/2020).
Diketahui Edy mulai melakukan aksi bejatnya sejak sang istri pulang ke rumahnya yang ada di malang, kondisi istrinya pun tengah hamil dan kini telah melahirkan.
Harun menyebut saat melakukan aksi bejatnya, pelaku merayu korban dengan cara mengajaknya jalan-jalan. Namun saat dipaksa menuruti keinginan pelaku, korban melawan. Perlawanan korban dibalas pelaku dengan membentak dan mengancam korban. Korban pun takut dan tidak berani menolak keinginan tersangka.
Kelakuan bejatnya terbongkar ketika Edy pulang kampung. “Awalnya yang mengetahui hubungan pelaku dengan korban adalah istri pelaku. Buktinya ada di handpone milik pelaku. Karena sang istri tidak terima dengan perbuatan suaminya Kemudian mengkonfirmasi ke orangtua korban dan benar. Kemudian mereka yang tidak terima akhirnya melaporkan kepada polisi,” kata Harun.
“Pelaku kami amankan setelah ada laporan dari orang tua korban,” papar harun.
Atas perbuatan tersebut terancam dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (yan)