Jawa TimurKriminal

Perkosa Dan Cekoki Bocah SD Hingga Teler Dua Pemuda Diamankan

×

Perkosa Dan Cekoki Bocah SD Hingga Teler Dua Pemuda Diamankan

Sebarkan artikel ini
Perkosa Dan Cekoki Bocah SD Hingga Teler Dua Pemuda Diamankan
Kedua pelaku saat di introgasi petugas

Perkosa Dan Cekoki Bocah SD Hingga Teler Dua Pemuda Diamankan
Kedua pelaku saat di introgasi petugas

Lenterainspiratif.id | Bondowoso – Entah apa yang ada dibenak dua pemuda asal Kecamatan Kita Bondowoso ini hingga bisa melakukan perbuatan bejat kepada seorang siswi kelas 6 SD. Pelaku berinisial YAS (20) dan DH (18), mencekoki korban yang masih berusia 12 tahun hingga teler, setelah teler korban diperkosa secara bergiliran oleh keduanya.

“Kedua pelaku sudah kami amankan dan ditahan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Erik Frendriz, Selasa (15/6/2021).

Saat ini, lanjut Erik, pihaknya telah melakukan visum etrepertum (VER) dan hasilnya menunjukkan ada luka pada alat kelamin korban.

“Kami tetap melakukan pengembangan terhadap kemungkinan ada pelaku lainnya, selain dua orang yang telah ditangkap tersebut,” papar Erick.

Peristiwa pemerkosaan itu bermula saat korban pergi kesebuah tempat di kecamatan tersebut namun tak kunjung pulang. Karena cemas paman korban pun mencari keberadaan korban namun tak kunjung ketemu, ia kemudian mencoba menghubungi HP keponakannya itu tetapi tidak aktif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban selama ini memang tinggal dengan sang paman karena kedua orangtuanya telah bercerai.

Setelah larut malam, korban akhirnya pulang diantar oleh seorang pria namun kondisi korban sempoyongan. Korban pun mengadukan apa yang ia alami kepada pamannya, bahwa dia diperkosa oleh dua orang.

Korban juga menyebutkan, pemerkosaan itu dilakukan di dua tempat berbeda namun sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu dicekoki miras hingga teler.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) subs Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E subs 76 D UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( suf )