Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Seorang koordinator sales dealer motor, BTC (26), warga Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung dijebloskan ke penjara setelah melakukan pemerkosaan terhadap anak buahnya.
Untuk melancarkan aksinya modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara mengancam akan memotong gaji dan memecat korban.
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan dalam rentang waktu berbeda di Tahun 2019, 2020 dan 2021. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Tulungagung.
“Dengan berbagai pertimbangan, jaksa memutuskan untuk melakukan penahanan. Sekarang tersangka dititipkan di Rutan Polres Tulungagung,” ujar Agung Tri, Selasa (26/4/2022).
Aksi pemerkosaan itu di lakukan di tiga temat berbeda yakni di daerah Plosokandang, Pulosari dan di sebuah hotel.
Tersangka resmi ditahan oleh kejaksaan mulai Kamis (21/4/2022) lalu, selama 20 hari ke depan. Tersangka dijerat dengan pasal 294 ayat 2 ke 2 subs pasal 285 junto pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Ji)