Lenterainspiratif.id | Lamongan – Seorang pria berinisial MA (35) asal Kecamatan Paciran, Lamongan usai perkosa adik ipar perempuannya yang masih berusia 15 tahun.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan, aksi pemerkosaan ini terjadi sejak tahun 2023 hingga 2024. Aksi bejat tersangka lalu dilaporkan ke polisi.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku ini adalah tindak lanjut dari penanganan laporan yang diterima oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan,” katanya, Minggu (2/6/2024).
Andi menambahkan, sang mertua tak terima mengetahui anaknya dinodai oleh tersangka dan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Perbuatan pelaku ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban, yakni mertuanya yang tak terima atas kejadian ini,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, Polsek Paciran kemudian bergerak dan menangkap tersangka di rumahnya. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Paciran.
Setelah ditangkap, tersangka kemudian dikeler ke Mapolsek Paciran. Di hadapan penyidik, tersangka lalu mengakui semua perbuatannya. “Atas pengakuan dari pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut,” tandas Andi.(dad)