BeritaJawa Timur

Peringati HUT ke-17, DPC KAI Mojokerto Raya Gelar Konsultasi Hukum Gratis dan Donor Darah

×

Peringati HUT ke-17, DPC KAI Mojokerto Raya Gelar Konsultasi Hukum Gratis dan Donor Darah

Sebarkan artikel ini
Peringati HUT ke-17, DPC KAI Mojokerto Raya Gelar Konsultasi Hukum Gratis dan Donor Darah

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kongres Advokat Indonesia (KAI) ke-17, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI Mojokerto Raya menyelenggarakan rangkaian kegiatan sosial berupa layanan konsultasi hukum gratis dan aksi donor darah. Kegiatan ini resmi dimulai pada Jumat, 27 Juni 2025, dan akan berlangsung hingga 29 Juni 2025 mendatang di lantai 1 Sunrise Mall II Kota Mojokerto.

Konsultasi hukum yang diberikan meliputi berbagai persoalan hukum, baik perdata maupun pidana. Masyarakat dapat berkonsultasi langsung terkait isu perceraian, hak asuh anak, warisan, sengketa tanah, utang-piutang, hingga persoalan hukum pidana, asuransi, serta lingkungan hidup. Kegiatan ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya.

Ketua DPC KAI Mojokerto Raya, H. Nurkhosim, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pengabdian profesi advokat kepada masyarakat luas, terutama mereka yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah dan selama ini kesulitan mengakses bantuan hukum.

“Momentum ulang tahun KAI ke-17 ini kami jadikan sebagai sarana pengabdian sosial. Kami bekerja sama dengan PMI Kota Mojokerto tidak hanya membuka layanan konsultasi hukum gratis, tapi juga melaksanakan donor darah untuk kemanusiaan,” ujar pria yang akrab disapa Abah Khosim.

Ia juga menyoroti meningkatnya persoalan hukum yang menjerat masyarakat belakangan ini, seperti kasus pinjaman online ilegal (pinjol) dan praktik judi daring. Menurutnya, minimnya pemahaman masyarakat terhadap hukum menjadi penyebab utama mengapa banyak orang terjebak dalam situasi hukum yang merugikan.

“Dan saat ini, kami melihat marak kasus pinjol dan judi online yang membuat banyak masyarakat menjadi korban, karena kurangnya pemahaman hukum, antaranya korban karena tidak tahu bagaimana cara menghadapi atau menyelesaikannya secara hukum,” lanjutnya.

Dalam kegiatan ini, DPC KAI Mojokerto Raya juga membuka kesempatan pendampingan hukum secara gratis bagi warga kurang mampu. Masyarakat hanya perlu melampirkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa setempat sebagai syarat pengajuan.

“Pengacara tidak boleh jauh dari rakyat, apalagi rakyat kecil. Maka kami hadir memberi solusi. Bagi kasus yang memang patut mendapatkan pendampingan, kami siap kawal hingga tuntas,” tegas Abah Khosim.

Ia pun mengajak masyarakat Mojokerto dan sekitarnya untuk memanfaatkan kegiatan ini sebagai kesempatan untuk memahami hak-hak hukumnya secara lebih baik. Ia menekankan bahwa para advokat memiliki tanggung jawab moral untuk hadir di tengah masyarakat, tidak hanya di ruang sidang.

“Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai advokat. Kami ingin masyarakat tidak lagi menjadi korban karena tidak memahami hukum,” pungkasnya.

Sebagai informasi, jajaran advokat yang tergabung dalam DPC KAI Mojokerto Raya terdiri dari sejumlah profesional hukum berpengalaman dan dikenal luas di wilayah Mojokerto, di antaranya Adv. H. Nurkhosim, S.H., M.H., Adv. Listiono, S.H., Adv. Aris Harianto, S.H., M.H., Adv. Senedi, S.H., M.H., Adv. Edy Kuswadi, S.H., dan Adv. Siandi, S.H., M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *