PeristiwaSumatera Utara

Pergunu Kota Tanjung Balai Kecam Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pergunu Tanjung Balai
Pergunu Tanjung Balai

Lenterainspiratif.id | Tanjung Balai – Pengurus Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PC. PERGUNU) kota Tanjungbalai mengutuk keras kepada para pelaku pencabulan anak dibawah umur. Hal ini terjadi dan maraknya kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur di Kota Tanjung balai.

Kasus ini bermula pada bulan Oktober tahun 2022 lalu dan menggemparkan serta menjadi perhatian semua pihak termasuk dari Persatuan Guru Nadhlatul Ulama Kota Tanjungbalai. Dalam hal ini Sekretaris Umum PC. PERGUNU kota Tanjungbalai, Khairuddin Ar Razi, S.Pd di temui awak media melalui jaringan telepon mengatakan “Dengan maraknya kasus pencabulan terhadap anak dibwah umur tentu menjadi pusat perhatian kalangan dan menjadi kegaduhan bagi wali murid tentunya, ujarnya. Rabu (09/11).

“Sebagai masyarakat kita harus melakukan pengawasan yang insentif dan kita harus selektif dalam memasukan anak kita ke sekolah-sekolah, pihak sekolah harus berbenah dan melakukan pengawasan yang insentif terhadap guru-guru supaya kejadian ini tidak terulang kembali” ujarnya lagi.

“Sebab predator anak sudah masuk ke dunia pendidikan, kami selaku PC. PERGUNU meminta kepada Kepolisian untuk mengusut tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku pencabulan terhadap anak agar tidak terjadi dan terulang kembali. Saran kami kepada lembaga pendidikan supaya berbenah diri dalam menjalankan tufoksinya, harus selektif mencari guru dan setidaknya harus melakukan pengawasan yang bersifat insentif dan bahkan kasus ini sudah mencoreng nama baik sekolah, tegasnya.

Kasus pencabulan yang dilakukan pada anak di bawah umur, akan dikenai pasal penjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur, karena hal tersebut sudah diatur dalam undang – undang perlindungan anak. perkara pencabulan ini bisa juga diatur di dalam KUHP”

Terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, sudah diatur dalam pasal 76 undang – undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak. Undang – undang tersebut merupakan perubahan atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002.

 

Exit mobile version