
HALUT – Lagi-lagi petugas Kepolisian bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI), wilayah Halmahera Utara (Halut) berhasil menggagalkan peredaran minuman keras yang berada di wilayah hukumnya. Kali ini, jajaran Mapolres Halmahera Utara melalui Polsek Tobelo bersama dengan personil TNI dari Pos Mede 733 Kabaresi, berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar minuman keras (Miras) jenis cap tikus yang ada di Kabupaten Halmahera Utara.
“Ini merupakan bukti kerja nyata yang dilakukan oleh anggota Kepolisian maupun TNI, dalam memberantas minum keras yang ada di Halmahera Utara, “ungkap Kapolres Halmahera Utara, AKBP Yuyun Arief Kus Hendriatmo, melalui Kasubag Humas, Aiptu Hopni Saribu, Senin (31/12/2018).
Penangkapan yang dilakukan oleh aparat gabungan itu bermula, saat aparat gabungan menggelar patroli rutin. Namun, saat aparat gabungan itu berada di Desa Mede, melihat sebuah mobil dari arah Desa Ruko menuju arah Tobelo dengan laju yang kencang. Curiga, akhirnya aparat gabungan mengejar dan lalu memberhentikan mobil tersebut.
“Saat digeledah, ternyata dalam mobil itu berisi miras jenis cap tikus sebanyak 3 jergen ukuran 25 liter dan 46 plastik gula berisi cap tikus, “paparnya.
Untuk pelaku sendiri diketahui bernama Yati dan Rustam, asal Desa Gamsungi dan Kampung baru Aspol, Kecamatan Tobelo. Untuk barang haram yang mereka bawa, dimusnahkan langsung di tempat Pos Mede 733 Kabaresi.
“Pemusnahan itu disaksikan langsung oleh pemilik miras dan Kades Mede, Kades Luari dan Kades Popilo bersama aparat gabungan, “tutupnya. (smi/dit)