
HALUT – Upaya Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya yaitu pemberlakuan retribusi parkir disepanjang Jalan Kemakmuran, menuai protes sejumlah pengusaha pertokoan. Pasalnya, pemberlakuan retribusi tersebut dinilai tidak merata.
Salah satu pengusaha yang tidak mau disebutkan identitasnya, Rabu (27/3/2019) mengatakan, upaya pemerintah tersebut dinilai positif, namun pemberlakuan retribusi parkir harus merata. Bukan hanya pada marka jalan tapi seluruh kendaraan yang parkir disepanjang jalan kemakmuran.
Sebagai pelaku usaha di daerah ini yang notabene warga Halmahera Utara (Halut), berhak menilai kebijakan pemerintah. Untuk itu, terkait pemberlakuan retribusi parkir agar dievaluasi ulang.
“Kami tidak mempermasalahkan soal retribusi tersebut, lebih lagi sebagai masyarakat Halmahera Utara kami menyambut positif kebijakan pemerintah daerah itu, “ungkapnya.
Menyikapi soal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara Hernefer Djandua saat dikonfirmasi mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberlakuan retribusi parkir berlaku untuk umum disemua tempat yang dinilai memenuhi syarat untuk ditagih retribusi parkir.
Menurutnya, saat ini Pemerintah Daerah baru memulai memberlakukan retribusi parkir yaitu disepanjang pertokoan Jalan kemakmuran Tobelo, dan beberapa tempat lainnya.
“Retribusi tersebut baru diuji coba, jadi bukan hanya di satu tempat. Kalau pemilik toko atau pengusaha berkeberatan pemberlakuan Perda ini, dia bisa menyampaikan pertimbangan ke DPRD untuk dikaji. Dan Dinas perhubungan hanya melaksanakan Peraturan Daerah, “tandasnya. (smi)






