MOJOKERTO, LenteraInspiratif.id – Ery Purwanti, yang baru dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Mojokerto, langsung bergerak cepat dengan memimpin dua rapat paripurna sekaligus pada Senin (11/11/2024). Rapat pertama membahas penyampaian lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto, sementara rapat kedua memutuskan persetujuan terhadap tiga raperda yang telah melalui proses fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
Ery Purwanti mengungkapkan bahwa dua rapat paripurna ini digelar untuk mempercepat penyelesaian berbagai tugas di penghujung tahun. Sejak pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 pada 27 Agustus, sejumlah agenda sempat tertunda, terutama karena pimpinan DPRD baru lengkap pada 6 November.
“Tujuan utamanya memang untuk percepatan. Jadi, agendanya untuk menyelesaikan PR (pekerjaan rumah) yang numpuk setelah dua bulan lalu belum dikerjakan,” jelasnya usai rapat.
Setelah pemaparan oleh Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, mengenai lima raperda usulan, enam fraksi di DPRD segera menyusun pandangan umum yang akan dibahas dalam paripurna pekan ini.
“Rapat paripurna akan diselenggarakan pada hari Jumat (15/11), maka setelah ini seluruh fraksi menyiapkan pemandangan umum dengan sebaik-baiknya,” kata Ery.
Begitu paripurna pertama selesai, Ery langsung melanjutkan dengan rapat kedua untuk mengambil keputusan terkait tiga raperda Kota Mojokerto yang telah difasilitasi Gubernur Jatim. Ketiga raperda ini mencakup peraturan tentang persetujuan lingkungan, inovasi daerah, dan perlindungan pohon, yang sebelumnya telah dibahas oleh anggota DPRD periode 2019-2024.
“Dengan telah terbitnya hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur pada ketiga raperda tersebut, maka proses selanjutnya adalah penetapan dalam rapat paripurna,” jelas Ery.
Politisi dari Fraksi PDIP, Ery menegaskan bahwa DPRD akan terus bergerak untuk menyelesaikan agenda lainnya, termasuk pembahasan rancangan APBD 2025.
“Kita harus bekerja cepat agar semua rencana dapat tercapai tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, menyampaikan terima kasih atas pengambilan keputusan DPRD terkait tiga raperda tersebut.
“Selanjutnya, kami akan meminta nomor registrasi kepada Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, melalui biro hukum agar raperda ini dapat diresmikan sebagai perda,” paparnya.
Dalam penjelasan tentang lima raperda lainnya, salah satu poin penting adalah rencana Pemkot Mojokerto untuk mendirikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang akan dituangkan dalam perubahan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan ditargetkan terwujud pada 2025.
Empat raperda lain yang diajukan Pemkot Mojokerto meliputi pencabutan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Mojokerto 2019-2039; peraturan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha; pemberian insentif dan kemudahan investasi; serta penyertaan modal pada Bank Perkreditan Rakyat Jatim. (roe)