SURABAYA – Supriyadi alias Lorenzo, pekerja seks sesama jenis atau gigolo, asal Tuban ini hanya bisa tertunduk saat digiring petugas dari cyber Kriminal Khusus Polda Jatim.
Pasalnya, Supriyadi yang menjadi pria panggilan sejak tahun 2012 ini, ditangkap polisi lantaran melakukan pemerasan pada teman kencan dengan modus pengancaman akan menyebarkan video kencan mereka ke rekan kerja serta keluarga korban.
“Berkat kejelian tim cyber Polda Jatim, akhirnya pelaku bisa dilacak dan ditangkap tangan saat melakukan pemerasan, “beber Kapolda Jatim, Irjenpol Luki Hermawan dalam jumpa persnya di Loby gedung Tribrata Mapolda Jatim, Selasa (20/11/2018).
Kapolda menjelaskan, pelaku yang ditangkap di Apartemen Educity Stamford kamar nomor 1001 Surabaya ini, meminta uang ke korban sebanyak Rp 500 juta. Namun, korban baru akan menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta pada tersangka.
“Tersangka memeras korbannya dengan modus akan meng-upload video visual atau adegan yang telah dilakukan dan akan menyebarkan ke media sosial apabila permintaannya tidak dipenuhi, “jelasnya.
Petugas sampai saat ini masih mendalami adanya korban lain yang kabarnya mencapai delapan orang tersebut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) UU ITE, “pungkasnya. (kus)