Kriminal

Penyebar Hoax Penculikan Anak Berhasil Ditangkap

×

Penyebar Hoax Penculikan Anak Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
foto : ilustrasi.

foto : ilustrasi.

JAKARTA – Lagi – lagi jajaran Kepolisian berhasil mengungkap penyebaran berita hoax atau berita bohong. Buktinya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap lagi dua tersangka pelaku penyebaran berita hoax penculikan anak di media sosial.

“Dua tersangka lagi adalah inisial D dan N, “papar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (03/11/2018).

Diketahui, untuk inisial N (23) ditangkap Jum’at (02/11/2018) di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Sedangkan, inisial D (41) ditangkap polisi pada Rabu, 31 Oktober 2018 di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Para pelaku tersebut diketahui mengunggah gambar, video dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak di Pasuruan (Jawa Timur), Terminal Sukaraja, Sentul (Jawa Barat) dan Ciputat (Tangerang) melalui akun media sosial Facebook milik para tersangka dan menyebarkannya.

“Mereka telah menyebarkan berita bohong tentang penculikan anak sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama bagi para orang tua yang punya anak kecil, “cletuknya.

Hasil penyidikan sementara, motivasi para tersangka dalam menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak adalah agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati menjaga anak mereka. Sedangkan untuk mencari motif lainnya, polisi masih mendalami lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar, “pungkasnya. (is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id