Jawa TimurPeristiwa

Penyandang Disabilitas di Kota Mojokerto Kini Dapat Bantuan Hukum Gratis, Simak Prosedurnya!

Kepala bagian hukum, Agus Triyatno

LenteraInspiratif | Mojokerto – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberikan perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas di wilayah Kota Mojokerto. Hal itu terlihat melalui program dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Mojokerto, yaitu pemberian bantuan hukum gratis bagi penyandang disabilitas.

 

Program tersebut disampaikan melalui sosialisasi Pembinaan Hukum kepada Penyandang Disabilitas yang di lakukan oleh LPPA Bina Annisa Mojokerto, di gedung Alula Dinas Sosial Kota Mojokerto. Jl. Benteng Pancasila No.25, Rabu (31/7/2024).

 

“Program ini bertujuan untuk memastikan akses keadilan yang merata bagi seluruh warga, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan,” kata Agus Triyatno, Kabag Hukum Setdakot Mojokerto.

Bantuan Hukum, Penyandang Disabilitas,

Program bantuan hukum ini didasarkan pada beberapa peraturan, yaitu Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 100 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut, serta Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 75 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya.

 

“Dalam pelaksanaannya, Pemkot Mojokerto mengizinkan semua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi di Kemenkumham untuk memberikan pendampingan hukum. Biaya perkara nantinya dapat diajukan ke Pemerintah Kota Mojokerto melalui Bagian Hukum,” papar Agus.

 

Adapun prosedur permohonan bantuan hukum gratis ini diantaranya:

 

  1. Permohonan Bantuan Hukum diajukan secara tertulis dan ditandatangani atau cap jempol oleh Pemohon Bantuan Hukum yang ditujukan kepada Pemberi Bantuan Hukum (LBH yang sudah terakreditasi);
  2. Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit memuat :
    • identitas Pemohon Bantuan Hukum ; dan
    • uraian singkat mengenai pokok persolan yang dimintakan Bantuan Hukum.
  3. Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana disampaikan secara langsung oleh Pemohon Bantuan Hukum ke Kantor Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi Kementrian Hukum dan Ham pada hari dan jam kerja, untuk mendapatkan persetujuan ;
  4. Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan secara lisan Pemberi Bantuan Hukum menuangkan dalam bentuk tertulis ;
  5. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani atau cap jempol oleh Pemohon Bantuan Hukum ;
  6. Apabila Pemohon Bantuan Hukum tidak dapat datang langsung ke Kantor Pemberi Bantuan Hukum, permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh keluarga atau pihak lain dengan melampirkan surat kuasa.

“Dengan adanya program ini, diharapkan penyandang disabilitas di Kota Mojokerto dapat memperoleh akses keadilan yang lebih baik dan merata. Pemerintah Kota Mojokerto terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga, tanpa terkecuali,” pungkas Agus. (roe/adv)

Exit mobile version