Lenterainspiratif.id | Surabaya – Polisi akhirnya berhasil meringkus pemasok sabu berinisial AR (32) warga Jl Semeru, Sedati, Sidoarjo, Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Diketahui AR merupakan seorang penjual pentol.
Penangkapan terhadap AR merupakan hasil pengembangan kasus dua kakek-kakek yang menjadi pengedar sabu dan diamankan pada bulan Februari lalu.
“Dari penangkapan tersangka GE dan PN dengan barang bukti 15 poket sabu seberat 13.69 gram itu, didapat keterangan bahwa mereka membeli barang dari tersangka AR,” terang Daniel.
AR diamankan unit Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya saat sedang bersantai di sebuah Cafe.
“Saat diamankan, tidak ditemukan barang bukti terhadap tersangka. Sehingga kami membawa tersangka ke tempat kostnya di Jl Siwalan Kerto, disana kami mendapati temannya BW (42) sedang pesta sabu,” tambah Daniel.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamarnya dan menemukan barang bukti 14 poket sabu seberat 35,57 gram, 1 unit timbangan elektrik dan 1 bendel plastik klip.
“Dari tempat kost tersangka itu, kami temukan barang bukti sabu 14 paket sabu seberat 35,57 gram, kartu ATM, 3 unit ponsel, 1 unit timbangan elektrik dan 1 bendel plastik klip,” ungkap Daniel lebih lanjut.
Sementara kepada petugas, tersangka AR mengaku membeli sabu secara patungan bersama rekannya BW kepada BG (DPO) bandar asal Malang, Kamis (3/2/2022) seberat 50 gram seharga 37 juta.
“Kedua tersangka ini membeli sabu kepada (BG). setelah uangnya di transfer, mereka baru mengambilnya yang di ranjau depan Terminal Arjosari Malang,” pungkas Daniel.
AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. (Fi)