Magetan | Lenterainspiratif.id – Penjual obat kuat ilegal MSR (38) warga Desa Kepolorejo, Kabupaten Magetan terancam denda sebesar satu miliar kini diamankan.
Dari tangan pelaku Sat Narkoba Polres Magetan menyita sebanyak 12 botol jamu dan 16 kotak jamu yang diklaim sebagai obat kuat atau obat perkasa. Jamu tersebut diketahui tidak miliki izin edar dari BPOM.
“Termasuk hasil operasi tumpas narkoba. Pelaku kami tangkap di rumahnya, ” ujar Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Senin (20/9/2021).
“Jamunya tidak ada izin edar. Ini kandungannya berbahaya. Untuk memastikannya nanti kami uji laboratorium,” terang Yakhob.
Pelaku mendapatkan obat kuat bentuk cair dan padat tersebut dengan cara membeli di toko online. Lalu pelaku menjualnya ke Kabupaten Magetan.
“Pemain tunggal. Karena mulai mencari hingga menjualnya dilakukan sendiri oleh pelaku ,” tegasnya.
“Sasarannya memang masyarakat. Warga juga mencarinya. Katanya biar perkasa,” tandas Yakhob.
Akibat dari perbuatannya, MRS dijerat dengan Pasal 196 KUHP. Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. ( Ji )