Lenterainspiratif.com, SURABAYA — Sebuah rumah yang digerebek Polda Jatim lantaran pemilik rumah Fino alias D menanam ganja, ternyata belajar menanam ganja dari internet.
Ia nekat menanam ganja dengan metode hidroponik di kediamannya di Keluarahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Fino mengaku kecanduan menghisap ganja sejak tiga tahun terakhir. Penjual binatang peliharaan itu mengaku lemas jika sehari tak menghisap ganja.
“Saya seperti sudah ketergantungan mengkonsumsi ganja. Jika sehari tidak menghisap ganja, tubuh lemas seperti kurang sehat,” katanya, Kamis (5/3/2020).
Hal itu membuat Fino nekat menanam tanaman ganja di rumahnya. Metode hidroponik yang tak menggunakan tanah dipilih sebagai media tanam.
Fino awalnya tak tahu cara bercocok tanam hidroponik. Ia pun belajar dari internet. Fino mengambil biji yang terdapat di dalam paket daun ganja yang biasa dibelinya untuk ditanam secara hidroponik.
Hingga saat ini, Fino memiliki 27 pot tanaman ganja dengan berbagai ketinggian. Tanaman itu diletakkan di belakang rumah agar mendapatkan udara dan matahari yang cukup.
Fino membudi daya tanaman ganja sejak Desember 2019. Fino telah dua kali memetik tanamannya itu. Kepada polisi, Fino mengaku tak pernah menjual ganja miliknya kepada orang lain.
“Ini untuk konsumsi saya sendiri pak,” jelas Fino.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Cornelis M Simanjuntak mengatakan, bibit yang ditanam itu berasal dari biji dari paket ganja yang dibeli Fino dari kawannya.
Paket ganja itu dibeli dari kawannya yang mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur.
“Dari paket itu ada biji-biji bibit daun ganja yang lalu ditanam oleh pemilik tanaman ganja ini,” kata Cornelis.
Biji itu diletakkan di kapas dan rutin disiram air. Benih itu dipindahkan ke pot kecil ketika berusia tiga minggu.
Setelah mencapai ketinggian 25 centimeter, tanaman itu dipindahkan ke pot yang lebih besar agar tumbuh hingga 40 centimeter.
Kini, pemilik beserta 27 pot tanaman ganja itu telah digelandang ke Mapolda Jatim.
Penjual hewan peliharaan itu dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (jun)