
Lenterainspiratif.id | Trenggalek – Dua anggota sindikat penipuan jual beli online dengan modus penjualan sepeda motor trail mini akhirnya diringkus polisi.
Keduanya adalah Sandi Rahman (25) dan Syafri (25), warga Desa Tanete, Marintengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, mesin printer, serta salinan percakapan WhatsApp dan resi kargo palsu.
“Kasus ini bermula dari laporan korban Samsul Arifin. Korban ini mengalami penipuan saat membeli sepeda motor trail mini secara online,” kata Dwiasi kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Korban yang tertarik dengan motor trail mini yang diunggah di marketplace facebook oleh akun Motor Bekas akhirnya menghubungi pelaku. Harga motor mini itu dipatok Rp 2,5 juta.
“Saat itu salah satu pelaku berpura-pura sebagai pihak ekspedisi, dan meminta uang kepada korban Rp 2,1 juta dengan alasan untuk asuransi, kemudian dia minta lagi dengan nominal yang sama dengan alasan untuk mempercepat pengiriman dari Malang,” jelasnya.
Korban akhirnya curiga, karena pelaku kembali meminta yang kepada korban. Peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke polisi. Akhirnya kedua pelaku diringkus di tempat kerjanya oleh tim gabungan Polres Trenggalek dan Ditreskrimum Polda Sulsel.
“Kami juga mengamankan barang bukti laptop yang digunakan untuk mengunggah penawaran penjualan motor, kemudian HP untuk komunikasi dengan korban dan beberapa barang bukti lain,” ujarnya.
Diketahui, kedua tersangka sudah 7 bulan menjalankan aksinya dengan tim sebanyak 15 orang. Dalam kasus ini Sandi berperan sebagai Tohari selaku pemilik sepeda motor, sedangkan Syafri berperan sebagai pegawai ekspedisi.
“Uangnya kami bagi dua, masing-masing Rp 3 juta,” kata Sandi Rahman.
“Iya, kami punya tim. Anggota tim ada 15 orang,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku Sandi dan Syafri ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat dengan Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Ji)