Lenterainspiratif.com — Hati-hati modus penipuan bisa meloloskan tes CPNS meralela saat ini.
Seperti di Kebumen, tiga orang pria yang bekomplot menipu bermodus penerimaan CPNS diamamkan Polres Kebumen. Sejauh ini sudah ada 122 korban yang tertipu aksi tiga tersangka tersebut.
Para tersangka yakni Asep Supriadi (43) warga Desa Wanancala, Kecamatan Prembun, Kebumen; Edi Samsudin (66) warga Kelurahan Pasireurih, Kecamatan Tamansari, Bogor dan Rudiansyah (33) warga Jl MT Haryono 10-18, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Masih ada tiga tersangka lain yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Untuk tiga tersangka lain masih DPO. Jadi para tersangka ini mengaku bisa merekrut para korban dan menjanjikan bisa masuk PNS atau ASN,” ungkap Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa (4/2/2020).
Aksi para tersangka ini, kata Rudy, sudah berlangsung sejak tahun 2016. Hasil pengembangan dan penyelidikan polisi, sedikitnya 122 orang yang jadi korban.
Merasa tertipu, akhirnya para korban melaporkan kasus tersebut hingga akhirnya para tersangka berhasil dibekuk petugas pada pertengahan Januari 2020 di rumah mereka masing-masing.
Korbannya ada sekitar 122 orang dari berbagai wilayah, ada yang dari Purworejo, Kebumen, Jabar, Jatim, DKI, Sulawesi, Sumatera dan lain-lain,” lanjutnya.
Para tersangka, jelas Rudy, mengaku kepada korbannya sebagai wartawan dari KPK dan BIN. Korban yang percaya, dengan sukarela menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka dengan nominal antara Rp 50 juta hingga Rp 150 juta. Dari hasil kejahatannya itu, petugas memperkiran para tersangka bisa meraup keuntungan lebih dari Rp 2 miliar.
“Tersangka mengaku dari wartawan KPK dan BIN sehingga dengan bujuk rayu akhirnya para korban tergerak hatinya dan mau menyetorkan uang kepada tersangka. Total kerugian para korban sekitar Rp 2 miliar lebih,” bebernya.
Asep Supriadi, salah seorang tersangka yang mengaku menjadi wartawan dari KPK melengkapi aksinya dengan dokumen-dokumen palsu.
“Iya, saya ngakunya wartawan dari KPK, ini juga ada surat tugas dari Aliansi Indonesia, biar korban percaya,” ucapnya.
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kuitansi pembayaran perekrutan ASN, Surat Tanda Terima dari Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara yang diduga palsu, daftar usulan tambahan dan kebijakan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2016-2017 yang diduga palsu, Surat Penetapan CPNS 2018 NIP 198405042019062026 yang diduga palsu, satu pucuk senjata air soft gun milik tersangka serta dokumen-dokumen lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen. Mereka dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (tim)