
Mojokerto – Dewan Riset Daerah (DRD) yang baru saja melaksanakan pelantikan serta di lantik walikota mojokerto ika puspitasari atau neng ita kini harus menghadapi DPRD kota mojokerto lantaran Wakil rakyat ini mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dibentuknya DRD.
Kalangan dewan mengatakan bahwa Kota Mojokerto yang hanya seluas 20,4 meter persegi dirasa belum perlu pembentukan lembaga baru itu. Bahkan, dewan secara langsung mempertanyakan prioritas kerja DRD tersebut.
Hadangan kalangan DPRD itu disampaikan saat penyampaian pandangan umum (PU) fraksi atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dalam PU milik fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Deny Novianto, fraksi Demokrat mengkritik adanya DRD.”Kota sekecil Mojokerto dengan luasan hanya 20,4 m persegi apakah diperlukan lembaga ini dibentuk? Apa yang akan menjadi prioritas kerjanya berkenaan dengan tupoksinya? Bagaimana terkait progres dan targetnya? Berapa anggaran yang akan ditimbulkannya?,” kritik Deny dalam PU yang dibacakan, selasa (22/10).
Lebih lanjut Deny mengatakan memang dibentuknya DRD tidak menyalahi ketentuan utamanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, namun ketika ditelisik lebih lanjut kota Mojokerto dirasa belum membutuhkan. “Kita jelas tidak setuju adanya DRD itu,” katanya.
Deny menjelaskan terkait penggabungan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan sehingga menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Kota Mojokerto. Merujuk pada alasan penggabungan keduanya demi adanya efisiensi dan efektifitas pihaknya sepakat, akan tetapi jika penghapusan Balitbang untuk memuluskan terbentuknya DRD pihaknya menolak. “Kami menjadi gamang apakah penggabungan ini merupakan suatu kebutuhan atau lebih pada kepentingan politis,” akunya.
Ia menambahkan kalau demikian adanya, maka tidak diperlukan penggabungan antara Balitbang dan Bappeko. “Hemat kami seyogyanya langsung dilakukan penghapusan pada nomenklatur Balitbang, karena seingat kami pada era kepemimpinan terdahulu sempat punya niat dan keinginan untuk membentuk DRD akan tetapi dengan berbagai pertimbangan akhirnya urung dibentuk,” tuturnya.
Untuk diketahui, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengukuhkan Dewan Riset Daerah (DRD) Kota Mojokerto periode 2019, Senin (21/10) di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto. “Mereka akan membantu saya dalam merumuskan kebijakan, termasuk bidang pendidikan,” tegas Ning Ita
DRD Kota Mojokerto merupakan lembaga dalam naungan Bappeko Mojokerto sebagai OPD penggagas dan menggodok arah pembangunan kota Mojokerto. “Saya ingin setiap kebijakan saya nanti diawali dengan riset. DRD yang membuat konsep” tambah Ning Ita.
Anggota DRD terdiri dari empat orang yang berasal dari unsur praktisi dan akademisi, Dr. Ignatia Martha Hendrati, SE, ME selaku Ketua, didampingi Dr. Suko Widodo selaku Wakil Ketua, Dr. Sutikno, SSi, MSi, selaku Sekretaris dan
Dr. Jayus, SH, MHum selaku Anggota.
“Mereka semua ini ahli dibidang maaing-masing dan teruji secara regional maupun Nasional,” tandas Ning Ita.
Terpisah Kepala Bappeko Kota Mojokerto Agung Moeljono memaparkan, DRD dikukuhkan sesuai dengan Perwali Nomor 7 tahun 2019 tentang Dewan Riset Daerah. “DRD memiliki tugas pokok membantu walikota dalam merumuskan arah dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, memberikan berbagai pertimbangan kepada walikota dalam perumusan kebijakan strategis pembangunan daerah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi,” beber Agung Moejono.
Menurutnya, DRD juga bertugas memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam melakukan koordinasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan daerah – daerah lain. “Dalam jangka pendek ini, DRD akan mengkaji RPJMD. Untuk bisa diaplikasi di Kota Mojokerto dengan cepat dan tepat,” pungkas Agung Moeljono.(roe)






