Lenterainspiratif.id | Jombang – Satlantas Polres Jombang menahan Hafik Ardi Ramandika pengemudi truk trailer nopol H 1508 MF yang mengalami rem blong dan menabrak dua mobil dan dua motor.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nur Hidayat mengatakan, penyelidikan dan olah TKP sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Kita sudah memeriksa saksi dan pemilik kendaraan dalam kejadian Trailer Rem blong, termasuk sopir truk yang sudah kita amankan. Hari ini kita melaksanakan penahanan dan sudah gelar dari penyidik laka lantas dan akan kita terbitkan surat penahanan,” kata Hidayat, Selasa (11/1/2022).
Sebelumnya, truk itu berangkat dari salah satu wilayah yang ada di Jombang dan sudah dicek remnya berfungsi.
Namun sesampainya di Jalan Raya Prof M Yamin Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang rem tiba-tiba blong. Akibatnya satu orang tewas dan dua lainnya terluka.
Korban meninggal dunia yakni Andi Rahmawan (39) warga Dusun Kemambang, Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
“Dari rumah tersangka itu kami cek dan di beberapa lampu merah remnya berfungsi. Pada waktu di TKP remnya benar-benar blong. Ada upaya ganti perseneling atau gigi tidak membuahkan hasil,” pungkasnya.
Sopir berusia 30 tahun itu dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. ( dit )