
SURABAYA – Fathur Rahman, warga Jalan Balongsari Tama Selatan Blok 9-D Surabaya, akhirnya dibekuk oleh jajaran Reskrim Polsek Tandes, Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya, ia merupakan pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu yang ada di Kota Surabaya. Penangkapan terhadap pelaku, atas pengembangan kasus.
Awalnya, petugas menangkap wanita pengedar serbuk putih sabu-sabu. Atas informasi itu, petugas terus menggali informasi dari ibu muda ini, guna mencari siapa saja pelanggannya yang kerap kali membeli sabu kepada dirinya.
Hingga akhirnya petugas mendapati satu nama pelanggan yang biasa membeli sabu dalam paket hemat (Pahe), kepada Erwin Ayu Asiawati ini.
“Dia (Rahman), ini kita amankan setelah mendengar keterangan dari pengedarnya, “terang Kompol Kusminto, Minggu (14/7/2019).
Rahman sendiri mengakui jika pada saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu, itu adalah miliknya yang disimpan didalam kamar tersangka. Dimana barang tersebut diakui dibeli dari Erwin Ayu. Dan uang untuk membeli sabu sabu adalah milik Riki (DPO) sebesar Rp.600.000.
Setelah diamankan, pelaku juga dibawa ke Poliklinik Rajawali untuk dilakukan test urine dan hasilnya positif (+). Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tandes guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti, 1 poket diduga berisikan sabu sabu seberat 0,34 gram, 1 sedotan plastik warna putih dan korek gas.
“Pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “tandasnya. (kus)