Mojokerto – 27 orang tersangka Narkoba yang terdiri dari 21 orang Laki-laki dan 6 orang perempuan dengan Semua tersangka di kategorikan pengedar merupakan hasil selama bulan oktober 2019. Dengan barang bukti berupa 221,75 gram jenis sabu, 2000 butir tablet doubel L, 5 timbangan elektric, 4 set Seperangkat alat hisap sanu, 22 HP dan Uang tunai Rp 1.634.000.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto, SH, SIK, MH., saat menggelar konferensi pers di Polres Mojokerto Kota, selasa 30/10 mengatakan, semua tersangka adalah kategori pengedar yang ditangkap di 11 tempat yang ada di kota Mojokerto, yakni wilayah Jetis 4 tempat, Gedeg 2 tempat, Dawarblandong 2 tempat dan Kemlagi 1 tempat.
“Ada 6 tersangka perempuan yang terlibat dalam kasus narkoba dari pengungkapan kali ini. Mereka rata-rata berprofesi sebagai ibu rumah tangga,” kata Bogiek .
Dari banyaknya barang bukti yang diamankan sebanyak 221,75 gram sabu itu jika di uangkan setara dengan Rp 332.000.000.- hal ini karena harga sabu dipasaran senilai Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per gram.
Dengan tertangkapnya beberapa pengedar Narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tersebut, setidaknya petugas sudah menyelamatkan beberapa orang generasi muda,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 dan pasal 112 UU.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.(roe)