Jawa TimurKriminal

Pengedar Ganja Senilai Ratusan Juta Lintas Provinsi Akhirnya Dibekuk Polisi

×

Pengedar Ganja Senilai Ratusan Juta Lintas Provinsi Akhirnya Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar Ganja Senilai Ratusan Juta Lintas Provinsi Akhirnya Dibekuk Polisi
petugas saat menunjukan barang bukti

Pengedar Ganja Senilai Ratusan Juta Lintas Provinsi Akhirnya Dibekuk Polisi
petugas saat menunjukan barang bukti

Lenterainspiratif.id | Pacitan – Pengedar ganja lintas provinsi di Pacitan berhasil diamankan polisi. Ganja senilai ratusan juta rupiah disita petugas dari tangan pelaku.

“Tanaman (ganja) inilah yang menyuplai narkoba jenis ganja ke Kabupaten Pacitan,” ucap Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di halaman mapolres, Jalan Ahmad Yani, Senin (7/6/2021).

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Awalnya polisi menangkap RRF (29) warga Pacitan. Dari pemeriksaan diketahui jika warga Kelurahan Ploso ini pemakai. Dia mendapat ganja dari AW (28).

AW yang merupakan warga Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku mengaku mendapatkan ganja dari seseorang dengan inisial BAK (32) yang telah berhasil kabur.

Pengejaran pun dilakukan polisi untuk menangkap BAK. Akhirnya is berhasil diringkus di sebuah rumah kontrakan milik SI (44) di Yogyakarta. Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah satu paket berisi batang ganja, dua linting bekas puntung rokok ganja, dan satu plastik kecil berisi biji ganja.

Saat dimintai keterangan baik BAK maupun SI sama-sama mengaku pernah menggunakan ganja di Pacitan. Begitu aparat melakukan penggeledahan, ditemukan lebih banyak barang bukti. Salah satunya berupa ruangan khusus untuk menanam ganja dengan sistem hidroponik.

“Inilah kita putus mata rantainya. Semoga ke depan untuk ganja di wilayah Kabupaten Pacitan sudah terputus,” harap kapolres.

Atas perbuatannya mereka diancam Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jerat hukum lainnya berupa Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 dan atau Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejumlah barang bukti juga disita. Di antaranya satu paket berisi batang ganja, dua linting bekas puntung rokok ganja, satu plastik kecil berisi biji ganja, dan 5 pohon ganja dengan media pot.

Ada pula seperangkat media tanam ganja sistem hidroponik. Terdiri dari satu mesin blower, satu mesin pendingin ruangan, satu kipas angin, serta satu terpal kubus besar berbahan aluminium foil. Alat lainnya berupa satu alat penyiram tanaman dan satu rangkaian selang kecil. ( jun )