foto : pelaku saat ditunjukkan petugas dan barang bukti
Jurnalis : Didit Siswantoro
Jombang, Lentera Inspiratif.com
Kanit Reskrim Polsek Kesamben, Jombang, Jawa Timur, berhasil meringkus pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pemakai pil koplo jenis double L. Pelaku diringkus petugas di Dusun Garu, Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Jombang, pada (27/10/2017) sekitar 20.00 WIB.
“Pelaku tersebut bernama ‘Doni Fakhrudin (22) warga Dusun Kedungboto, Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Jombang, “tutur Kapolsek Kesamben, AKP M. Amin, pada (28/10/2017).
Penangkapan bermula atas informasi yang diperoleh oleh petugas. Atas informasi itu, petugas langsung menindak lanjutinya. Setelah itu, petugas melakukan penyamaran guna untuk penyelidikan. Saat berada di lokasi, petugas curiga dengan salah satu rumah warga yang dijadikan tempat berkumpul muda-mudi. Untuk memastikan kecurigaan nya, petugas masih lakukan pantauan di sekitar lokasi. Tak selang waktu yang lama, muncullah pelaku dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan. Tak mau kecolongan dengan sasarannya, petugas langsung mendekati pelaku. Namun, pelaku saat didekati malah menunjukkan ulah yang sangat mencurigakan. Dan akhirnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku untuk memastikankannya. Tapi, saat lakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti yang dibawa pelaku.
“Pelaku tertangkap tangan oleh petugas membawa pil koplo jenis double L serta pelaku pun sudah tak dapat mengelaknya, “ucapnya
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40butir pil double yang dimasukkan kedalam 4 bungkus grenjeng, serta 1buah handphone. Serta atas perbuatannya pelaku kini mendekam di Rutan Mapolsek Kesamben, Jombang, guna lakukan pengembangan kasusnya terkait dengan pelaku lainnya.
“Pelaku terjerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “tandasnya (dit)