
Lenterainspiratif.id | Surabaya – M. Anshori (18) harus kembali berurusan dengan polisi karena membobol rumah mewah di kawasan Gayungsari Barat XII, Surabaya.
Aksi pembobolan tersebut terjadi Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 03.30 WIB. Modus tersangka adalah berkeliling mencari rumah kosong.
Sesampainya di lokasi, tersangka naik tembok pembatas samping rumah korban dan naik lantai dua. Disana ia menggasak sejumlah barang diantaranya, laptop, handphone, tas punggung berisi uang Rp 1, 5 juta, dan dompet isi uang Rp 50 ribu.
Aksi pencurian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gayungan. Selanjutnya petugas melihat kamera CCTV dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku.
“Tersangka ditangkap di penginapan Bungurasih pukul 11.00 WIB siang,” katanya.
Dijelaskan Suhartono, saat diringkus barang bukti laptop dan HP belum dijual oleh tersangka. Sementara untuk uang yang dicuri sudah habis digunakan tersangka.
“Dia residivis kasus pembobolan ruko ditahan Polres Sidoarjo. Dan kena hukuman 2 tahun,” imbuhnya.
Diketahui, tersangka adalah pengamen di sekitar terminal Bungurasih. Dia tidak memiliki tempat tinggal tetap.
“Uangnya sudah habis dipakai kebutuhannya. Laptop dan HP belum dijual,” pungkasnya.
Sementara tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara. ( fi )