Jawa TimurPeristiwa

Pengacara Tergugat Ragukan Kebenaran Mediasi Antara LP2KP dan Amanatul Ummah

×

Pengacara Tergugat Ragukan Kebenaran Mediasi Antara LP2KP dan Amanatul Ummah

Sebarkan artikel ini
Amanatul Ummah, LP2B,
Pengacara Tergugat, Iwan Kursadi

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kasus dugaan pendirian bangunan diatas LP2B yang dilakukan Ponpes Amanatul Ummah kini telah ditutup. Penggugat mencabut laporannya karena sudah menemukan kesepakatan setelah bermediasi dengan pihak tergugat diluar persidangan. Hanya saja, pengacara Amanatul Ummah meragukan kebenaran mediasi tersebut.

Iwan Kursadi selaku pengacara Amanatul Ummah dan Muhammad Albarraa mengaku kecewa dengan diputusnya gugatan dengan nomor 66/Pdt.G/2022/PN Mjk. LP2KP mengklaim jika pihaknya sudah melakukan mediasi dengan pihak Amanatul Ummah dan Muhammad Albarraa. Klaim ini dipermasalahkan oleh Iwan lantaran pihak kuasa hukum belum mendapatkan konfirmasi client-nya kebenaran mediasi diluar persidangan itu.

“Salah satu alasan dia (LP2KP) mencabut gugatan karena sudah melakukan tabayun atau mediasi dari tergugat satu dan dua. Saya sampai detik ini belum mendapatkan konfirmasi dari beliau berdua bahwa ada perdamaian,” ucap Iwan selepas sidang pada, Senin (10/10/2022).

Menurut Iwan, jika memang ada mediasi harunya dilampirkan hasil dari pertemuan itu.
“Kalau toh ada (mediasi) harusnya dilampirkan dalam surat pencabutan itu,” lanjut Iwan.

Iwan juga menegaskan, jija mediasi itu tidak benar maka LP2KP akan mendapatkan masalah serius. Hanya saja, Iwan tidak membeberkan masalah yang menanti LP2KP.

“Mudah-mudahan tabayun itu benar, tapi kalau tidak siap-siap saja, ada masalah serius yang dihadapi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet digugat oleh DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto lantaran berdiri di lahan produktif.

Diketahui gugatan ditujukan kepada 12 pihak. Yaitu, Muhammad Al Barra selaku Ketua Yayasan Amanatul Ummah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi pendaftaran hak atas tanah kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Camat Pacet, Kepala Desa Kembangbelor, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet.

 

Sedangkan, turut tergugat meliputi Notaris Ariyani, SH, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto. Gugatan tak lain terkait bangunan Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)

Namun pada Jumat 30 Agustus, LP2KP memilih untuk mencabut gugatannya. Alasan pencabutan itu karena LP2KP sudah melakukan mediasi dengan tergugat 1 dan tergugat 2 diluar persidangan, mendapatkan saran dari beberapa tokoh agama di Jawa Timur dan menjaga kondusifitas supaya tidak ditunggangi oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.

Pencabutan itu akhirnya dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim dan pada akhirnya perkara 66/Pdt.G/2022/PN Mjk resmi ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, Sunoto dalam sidang yang digelar di PN Mojokerto pada, Senin (10/10/2022). (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *