Jawa TengahPeristiwa

Penembak Juragan Rongsokan di Sidoarjo Tertangkap, Polisi Bakal Hukum Mati Pelaku

×

Penembak Juragan Rongsokan di Sidoarjo Tertangkap, Polisi Bakal Hukum Mati Pelaku

Sebarkan artikel ini
Penembak, Juragan Rosokan, Sidoarjo
Petugas saat melakukan penangkapan

Penembak, Juragan Rosokan, Sidoarjo
Petugas saat melakukan penangkapan

Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Seorang pembunuh bayaran berinisial JO yang melakukannya penembakan terhadap Sabar (37), juragan rongsokan di Sidoarjo tertangkap. Pelaku terancam hukuman mati.

Diketahui, JO tersangka eksekutor pembunuhan terencana itu mendapatkan imbalan Rp 100 juta bila dirinya berhasil membunuh bos rongsokan itu dari seorang pria berinisial E.

Kapolresta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan bahwa polisi akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.

“Ancaman hukumannya sesuai pasal 340 KUHP, pidana mati atau pidana seumur hidup karena ini pembunuhan berencana,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Rabu (1/7/2022).

Tidak hanya itu, Polresta Sidoarjo juta akan menjerat tersangka dengan pasal 355 ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun, serta pasal 351 ayat 3 dengan pidana paling lama 7 tahun.

“Jadi banyak undang-undang yang kami jeratkan dan berlapis, karena pidananya ini pembunuhan berencana dan korbannya meninggal, dan pelaksananya menggunakan senjata api,” ujarnya.

Hari ini Kusumo menyatakan bahwa polisi telah menetapkan 2 orang tersangka. Selain JO, polisi juga menetapkan tersangka pria berinsial E sebagai dalang pembunuhan Sabar.

“Jadi saudara E ini juga tersangka,” kata Kusumo. “Saudara E sedang kami buru. Kami upayakan semaksimal mungkin untuk bisa terungkap. Saat ini kami sedang mencari keberadaannya.” (Fi)